Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura menggelar Rapat Paripurna masa Persidangan I Tahun 2021 dengan agenda, penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Jayapura Tahun 2022.
Paripurna di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Abisai Rollo di dampingi Wakil ketua I, Joni Y. Betaubun dan Wakil Ketua II Silas Youwe.
Rapat Paripurna yang berlangsung di Hotel Horison Padangbulan, Selasa (16/11/ ) tersebut DPRD menetapkan 14 Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan Hak Inisiatif Dewan dan usulan Eksekutif.
Ketua DPRD Abisai Rollo dalam sambutan merincikan 5 Rancangan Program pembentukan Perda yang merupakan pengusulan hak Inisiatif DPRD Kota Jayapura sebagai berikut;
Rancangan Perda tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/ AIDS. Rancangan Perda tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura.
Selanjutnya rancangan Perda tentang Kampung wisata di kota Jayapura. Rancangan Perda tentang perlindungan dan pengembangan batik Port Numbay. Kemudian rancangan Perda tentang perlindungan bahasa dan sastra Port Numbay.
Politisi Golkar ini juga merincikan 9 Rancangan Program Pembentukan Perda yang merupakan usulan eksekutif yaitu, rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Kemudian, rancangan Perda tentang Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2022 dan rancangan Perda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
Selanjutnya, rancangan Perda tentang pengelolaan keuangan daerah. Rancangan Perda tentang pemajuan kebudayaan cagar budaya museum, pemeliharaan dan pengembangan kebudayaan serta arsitektur bangunan bernuansa budaya daerah kota Jayapura.
Selain itu lanjut Ketua Dewan, rancangan Perda tentang rencana tata ruang wilayah kota Jayapura Tahun 2022 -2042. Rancangan Perda tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup Kota Jayapura.
Kemudian, rancangan Perda tentang perubahan atas Perda Nomor 5 tahun 2011 tentang pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan dan rancangan Perda tentang struktur organisasi perangkat daerah dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan kota Jayapura,” tandasnya.
Pada kesempatan tersebut Ketua Dewan memberikan apresiasi atas semangat kemitraan antara Legislatif dan Eksekutif atas capaian kinerja yang signifikan dalam program pembentukan peraturan daerah kota Jayapura tahun 2022.
“Dalam program pembentukan Peraturan Daera, maka senantiasa memperhatikan berbagai aspek hukum dalam penyusunan dan pembentukan peraturan daerah yaitu adanya filosofis pembentukan, tujuan pengaturan, fungsi pengaturan, landasan pengaturan, pertimbangan hukum dalam pengaturan,” ujarnya.
Selain itu, urusan dalam pengaturan ideologi dalam pengaturan nilai-nilai dalam pengaturan asas-asas umum dan asas khusus dalam pengaturan dan adanya materi muatan dalam pengaturan peraturan daerah.
” Kami mengharapkan adanya keseriusan dan tanggung jawab dari pihak Legislatif dan Eksekutif terhadap program pembentukan Peŕda untuk dibahas pada tahun anggaran 2020,” ucapnya.
Sebagai pimpinan dewan pihaknya memberikan beberapa catatan yang akan menjadi perhatian kepada Legislatif dan Eksekutif.
Kepada Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD kota Jayapura dan Komisi Komisi Dewan maupun OPD pengusul rancangan program pembentukan peraturan daerah agar mendukung proses dan tahapan tahapan ilmiah dalam melakukan pengkajian, untuk melahirkan suatu peraturan daerah yang berbobot dan responsif.
Sangat diharapkan, sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah kota Jayapura bersama DPRD kota Jayapura kiranya dapat dipresentasikan dengan baik di wilayah hukum pemerintahan Kota Jayapura.
Diharapkan pula, agar sejumlah peraturan daerah yang telah ditetapkan pemerintah daerah bersama DPRD kota Jayapura kiranya dapat dipresentasikan dengan baik di wilayah hukum pemerintah kota Jayapura,” tutup Abisai Rollo.
(Har).