Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melakukan sosialisasi dua Peraturan Daerah (Perda) yang di pusatkan di kantor Distrik Jayapura Selatan, Jumat (18/11).
Perda yang disosialisasikan yaitu Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Usaha Rumah Sewa dan Perda Nonor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Wakil Ketua I DPRD Jhon Y. Betaubun, SH, MH memimpin langsung sosialisasi kedua Perda tersebut. Wakil Ketua II, Silas Youwe. Segenap Anggota Dewan juga hadir pada sosialiasi dua Perda itu.
Perda Rumah Sewa dipaparkan langsung oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Jayapura, Robby Kepas Awi, SE, MM. Sementara Perda Penyelenggaraan Kebersihan oleh, Kepala Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup Kota Jayapura, Jece Mano.
Selain RT, RW, pemilik rumah sewa, Kepala Kelurahan dan Kepala Distrik, Dewan juga menghadirkan masyarakat yang tinggal di rumah sewa.
Dalam pernyataannya, Wakil Ketua Dewan, Jhon Y. Betabun, SH menegaskan, pemilik rumah sewa harus membayar pajak 10 persen yang dititip masyarakat yang tinggal di rumah sewa.
“Sebenarnya pajak 10 persen, bukan uang pemilik rumah sewa. Tapi itu adalah titipan dari penghuni rumah sewa sehingga mereka wajib untuk menyerahkan pajak kepada pemerintah kota melalui Bapenda,” tegas Jhon
Lanjut dikatakan Betaubun, pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura melakukan sosialisasi Perda rumah sewa dan kebersihan. Kami memberikan dukungan penuh terhadap sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita dukung RPJMD Wali Kota Jayapura terkait target PAD kota Jayapura di Tahun 2022 yang salah satu penyumbang juga adalah dari rumah sewa,” terang Legislator Kota itu.
Untuk itu sambung Jhon, kami melakukan sosialisasi di 5 distrik untuk bagaimana usaha rumah sewa didata dengan baik sehingga ada kewajiban mereka untuk membayar retribusi pajak.
“Baik itu pajak 10 persen rumah sewa, maupun sampah baik di rumah kost maupun sampah rumah tangga,” tandasnya.
Kader PDIP Perjuangan kota Jayapura ini menegaskan, kebersihan bukan menjadi tanggung jawab pemerintah saja namun menjadi tanggung jawab semua masyarakat yang tinggal dan berusaha di kota Jayapura.
Jhon juga mengajak semua masyarakat, untuk berterima kasih kepada Wali Kota Jayapura yang di era kepemimpinannya, mengarahkan aparat pemerintah untuk mengangkut sampah hingga ke lorong-lorong di setiap RT RW.
Padahal Menurutnya, ketentuan undang-undang pemerintah hanya mengangkut sampah yang berada di jalan utama.
Kembali Pimpinan dan anggota DPRD kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Wali Kota Jayapura atas segala program yang menyentuh sampai ke masyarakat.
“Kita berharap dengan kebijakan Wali Kota, maka masyarakat punya kesadaran untuk membayar retribusi sampah. Tapi juga pemilik kos atau rumah sewa di bawah 10 kamar harus menguruskan fiskal, tapi yang di atas 10 kamar wajib membayar pajak 10 persen,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Robby Kepas Awi, SE, MM mengharapkan, dengan disosialisasikan Perda rumah sewa ini maka semuah masyarakat yang ada di Distrik Jayapura Selatan yang mempunyai rumah sewa baik satu, kamar, dua kamar, tiga kamar sampai lebih dari 10 kamar bisa mengurus izin dan membayar pajak.
“Kami terus melakukan pendataan, seraya berharap dengan sendirinya pemilik rumah sewa bisa melapor ke Bapenda agar bisa mendata dan menentukan besar pajak,” ujarnya.
Menurut Robby, pemilik rumah sewa bukan mempunyai kewajiban untuk membayar pajak, tetapi penghuni yang tinggal mereka menitip uang 10 persen yang tentu pemilik rumah sewa harus membayar ke Bapenda.
Kepala Bapenda juga mengungkapkan, dari database 7 Kelurahan yang ada di distrik Jayapura Selatan sampai hari ini ada 48 rumah sewa yang sudah didata karena lebih dari 10 pintu atau 10 kamar.
“Kemudian dari penerimaan mereka tetap taat untuk membayar pajak,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Jayapura Jece Mano mengatakan, masalah kebersihan di kota Jayapura baik distrik Jayapura utara maupun Jayapura Selatan pada prinsipnya sama.
Namun sampai hari ini kita masih melihat sampah-sampah yang berserakan, dan tidak dibuang pada tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah.
“Jadi, hari ini sosialisasi Perda kebersihan ini merupakan wadah yang baik sehingga kami dari pemerintah kota maupun DPRD memberikan pemahaman kepada masyarakat, bahwa kebersihan adalah tanggung jawab kita semua bukan saja menjadi tanggung jawab pemerintah,” ujar Mano.
Diingatkan Jece Mano, masyarakat mempunyai hak dan kewajiban. Setelah mendapat hak pelayanan dari pemerintah maka ada kewajiban yang harus dilakukan oleh masyarakat baik itu pemilik rumah sewa dan semua jenis usaha lain agar mereka dapat mengelola sampah dengan baik,” pungkasnya.
(Har)