Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura, sudah menggelar sidang paripurna non APBD, dan menetapkan 12 Peraturan Daerah (Perda). Dimana 5 Perda yang merupakan hak inisiatif Dewan, dan 7 merupakan usulan Eksekutif.
Salah satunya adalah Perda tentang, Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk). Pada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) yang merupakan mitra Komisi A.
Ini bukan Perda baru, tapi hanya menambahkan beberapa pasal sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan daerah.
Anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura dari fraksi Golkar, Yoan Alfredo Wambitman mengomentari pasal 23 terkait pendataan penduduk non permanen. Kota Jayapura dalam hal ini OPD teknis dianggap belum begitu tegas mengatur aktifitas keluar masuk di wilayah itu.
“Jadi, pada pasal itu sudah jelas bahwa setiap orang yang datang di kota ini, diberikan waktu 6 bulan dengan tujuan – tujuan yang akan dilakukan. Mereka wajib mendaftarkan diri melalui aplikasi e- Waniambey,” kata Yoan Alfredo Wambitman kepada Teraspapua.com, Senin (10/1) di Kantor DPRD Kota Jayapura.
Jika tidak melakukan pendaftaran pada aplikasi itu, berarti harus melaporkan langsung kepada Dispendukcapil dengan waktu 30 hari,” tambah Yoan.
Dikatakan Yoan, setelah itu, dinas pelaksana (Dispendukcapil-red) akan menerbitkan kartu penduduk non sementara selama 6 bulan dan tujuan berada di kota Jayapura.
“Jadi, selama di kota Jayapura, orang tersebut harus membawa surat penduduk sementara dalam melakukan aktifitas,” tegas politisi Golkar itu.
Karena menurut Yoan, dalam kurung waktu 6 bulan, di situ dia bisa saja terjaring rasia yang dilakukan Pemkot Jayapura dalam hal ini Dispendukcapil. Pasalnya, Karena dalam pasal itu penegasannya, setiap 2 -3 bulan harus dilakukan operasi Yustisi e- KTP.
Apabila orang tersebut, jika tidak mendaftarkan diri melalui aplikasi e-Waniambey dan tidak melaporkan diri berarti dikenakan sanksi administrasi sebesar Rp200 ribu.
Tetapi kalau tidak membawa surat penduduk non permanen berarti dikenakan sangsi administrasi Rp100 ribu. Kenapa ini harus dilakukan, karena pertimbangannya semua orang yang ada di kota ini wajib membayar pajak.
“Kemudian orang yang datang, tentu menggunakan fasilitas – fasilitas yang ada di kota, baik itu air, listrik dan fasilitas lain. Tetapi membayar pajak di daerah asalnya,” akui Yoan.
Lebih lanjut dikatakan Yoan Alfredo Wambitman, ketika orang tersebut sudah menyelesaikan tujuan di kota ini selama 6 bulan, maka harus balik ke daerah asal.
Ketika tidak, maka diwajibkan untuk membuat e- KTP kota Jayapura. Menurut Yoan, ini bagian dari strategis untuk menambah jumlah penduduk di kota Jayapura,” lugas Yoan.
Yoan juga mengungkapkan, dalam rapat saat pembahasan Perda ini harus disosialisasikan kepada Kelurahan dan RT – RW. Merekalah yang lebih mengetahui warganya. Legislator kota Jayapura ini juga mendorong Dukcapil untuk komunikasi dengan pemerintahan bawah ini.
“Setelah kita lihat bahwa jumlah penduduk kota Jayapura menurun, maka Dispendukcapil harus melihat di beberapa wilayah karena migrasi lokal kita ini cukup tinggi.” harapnya.
Jadi, di beberapa wilayah di Kota ini, jumlah penduduknya pesat dengan kelompok – kelompok tapi mereka tidak punya identitas kota Jayapura.
Sehingga ini, harus dipaksakan ketika mereka masih tinggal di kota ini harus wajib membuat KTP dan Kartu Keluarga (KK).
Pada kesempatan itu, anggota Komisi A DPRD Kota Jayapura ini juga menyoroti banyak anak-anak yang belum memiliki kartu identitas anak (KIA).
“Pasal 60 itu mewajibkan bahwa anak-anak dengan usia 17 tahun ke bawah wajib membuat KIA yang masa berlakunya adalah 5 tahun, dan kemudian bisa diperpanjang,” ujar Yoan.
Hal itu harus didorong agar semua keluarga yang sudah mempunyai anak di bawah 17 Tahun, wajib untuk membuat KIA,” imbuhnya.
Ditekankannya, dinas dinas terkait untuk kemudian mendukung kerja kerja Dispendukcapil dalam hal kerja kerja teknis seperti operasi yustisi.
Karena, ini sangat penting berkaitan dengan turunnya drastis jumlah penduduk di kota Jayapura yang harus kemudian kita dorong kembali,” tutup politisi Golkar Kota itu.
(Har)