Ini Rekomendasi Panja DPRD Terhadap LKPJ Walikota Jayapura Tahun Anggaran 2023

Ketua Panja LKPJ, Yoan Alfredo Wambitman, ST saat menyampaikan rekomndasi

Jayapura, Teraspapua.com – Panitia Kerja (Panja) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menyampaikan sejumlah rekomendasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Walikota Jayapura tahun anggaran 2023.

Rekomendasi tersebut disampaikan ketua Panja, Yoan Alfredo Wambitman, ST, saat upacara penutupan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian LKPJ Walikota Jayapura tahun angagran 2023, di ruang paripurna setempat, Selasa (7/5/2024).

Yoan Alfredo Wambitman mengatakan, rekomendasi DPRD Kota Jayapura atas LKPJ Penjabat Walikota Jayapura, merupakan hasil pembahasan Internal DPRD Kota Jayapura dengan melibatkan para pemangku kepentingan (Stakeholder) penerima manfaat penyelenggaraan pemerintah daerah.

Wambitman menyebutkan, pada prinsipnya substansi pembahasan LKPJ Penjabat Walikota Jayapura oleh internal DPRD Kota Jayapura difokuskan untuk mendalami ruang lingkup LKPJ, yaitu hasil penyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang dilaksanakan Pemerintah Kota Jayapura.s

“Dengan mendalami ruang lingkup LKPJ, DPRD Kota Jayapura juga mngkritisi sistematika LKPJ Penjabat Walikota Jayapura Tahun Anggaran 2023 yang dipandang belum sesuai dengan Format Sistematika, sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2020,” kata Yoan Alfredo Wambitman.

Hal tersebut menurut Wambitman penting untuk dikemukakan, mengingat apabila LKPJ Penjabat Walikota Jayapura tidak disusun sesuai dengan format sistematika yang diatur dalam Permendagri tersebut maka tentu akan megurangi aspek transparansi serta tidak memberikan informasi yang komprehensif atas hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Jayapura.

Disebutkan, berdasarkan kajian realisasi pendapatan maka di rekomendasikan kepada Pemerintah Kota Jayapura bahwa kebijakan pengelolaan pendapatan daerah, Panja LKPJ DPRD Kota Jayapura berharap Pemda Kota Jayapura untuk terus meningkatkan dan mengoptimalkan seluruh potensi pendapataan daerah khususnya potensi pendapatan asli daerah sehingga tujuan kemadirian keuangan daerah secara perlahan dapat tercapai.

“Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2023 mengalami kenaikan sebesar 101,44% dari target anggaran yang telah ditetapkan, namun jika dibandingkan dengan Realisasi di Tahun Anggaran 2022 mengalami penurunan sebesar -12,16%,” jelas Wambitman.

Lanjut Wambitman, Panja LKPJ merekomendasikan agar Pemda Kota Jayapura mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah melalui langkah – langkah intensifikasi dan ekstensifikasi, melakukan kembali pendataan ulang wajib pajak, melakukan monitoring rutin dan evaluasi, meningkatkan komitmen seluruh stakeholder agar dapat terlaksananya strategi penigkatan.

Selain itu dirincikan, realisasi pendapatan pajak daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 219.580.726.624.,00 dibandingkan dengan realisasi di Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.220.473.610.022,00 mengalami penurunan sebesar Rp.892.883.398,00 atau sebesar 0.40%, sehingga Pemerintah Daerah perlu meningkatkan pendapatan pajak di Tahun Anggaran mendatang.

“Realisasi pendapatan retribusi daerah Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.26.585.541.502.00 dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.23.485.697.325.,00 mengalami peningkatan sebesar Rp.3.099.844.177,00 atau 13.20%, hal ini harus tetap dipertahankan dan ditingkatkan di Tahun Anggaran berikutnya,” harapnya.

Sementara realisasi pendapatan hasil pengelolaan pendapatan daerah yang dipisahkan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.6.706.116.676,00 mengalami kenaikan sebesar Rp.83.851.443,00 atau 1.27% dari Realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp.6.622.265.233,00, terhadap hal ini agar tetap dipertahankan dan ditingkatkan di Tahun Anggaran berikutnya.

“Realisasi pendapatan lain-lain pendapatan asli daerah yang sah ujar Wambitman, Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp.11.492.662.980,52 mengalami kenaikan dari target Rp.6.975.678.885,00 atau sebesar 164.75%, tetapi jika dibandingkan dengan Realisasi Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 50.382.776.829,60, mengalami penurunan sebesar Rp.38.890.113.849,08 atau 77.19%, untuk itu diharapkan kepada Pemerintah Daerah dapat memperhatikan hal tersebut,” paparnya.

DPRD Kota Jayapura lewat Panja juga memberikan rekomendasi untuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” sambung Wambitman.

Untuk Dinas Pendidikan. Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah atau BOSDA perlu di evaluasi penyaluranya bersama perbankan dan juga di lakukan pengawasan terkait pengunaanya.

“Perlu di perhatikan fasilitas penunjang dalam proses belajar mengajar di kelas. Setiap pembangunan sekolah atau penambahan ruang kelas agar dalam perencanaan dapat di rancang dan di anggarkan menjadi satu kesatuan dengan sarana prasarana kelengkapan sekolah,” kata Wambitman.

Kemudian Dinas Kesehatan. Pembangunan lanjutan Puskesmas waena agar dapat di selesaikan di tahun 2024. Perlu di lakukan kajian dan analisa beban kerja di puskesmas koya barat.

Panja LKPJ merekomendasikan agar dapat di tambah satu puskesmas baru di distrik Muara Tami. Mengingat beberapa pustu yang ada tidak melakukan pelayanan .

Disebutkan juga, rumah sakit Ramela perlu dukungan anggaran yang cukup dalam hal melakukan pelayanan kesehatan kepada masyarakat kota jayapura terlebih khusus OAP Port Numbay dan Orang Asli Papua.

Untuk itu Panja LKPJ mengharapkan agar Dinas Kesehatan Kota Jayapura dapat memerhatikan terkait penyaluran honor tenaga Kesehatan,” tandansya.

Untuk Dinas PUPR. Panja LKPJ mengharapkan agar pembangunan multi years yang belum terselesaikan agar bisa diselesaikan sehingga tidak lagi membebani APBD.

“Dinas PUPR perlu memperhatikan system drainase yang belum terintegrasi (saluran primier, sekunder, dan tersier) dengan baik dan perlu memperhatikan intensitas pemeliharaan drainase atas tingginya endapan sendimen dan sampah yang mengakibatkan genangan air bahkan banjir,” papar Wambitman.

Lanjut Wambitman, Dinas PUPR kota Jayapura agar melakukan kordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat terkait dengan peningkatan jalan dan penataan trotoar yang menjadi kewenangan Provinsi dan pemerintah Pusat yang dapat memperngaruhi buruknya wajah kota jayapura.

Selain itu, Dinas PUPR agar memperhatikan Lampu Penerangan Jalan Umum (LPJU) yang tidak beroperasi pada beberapa titik di wilayah kota jayapaura sehingga menyebabkan kondisi gelap saat malam hari, sehingga Panja LKPJ memandang Pemerintah Daerah Kota Jayapura perlu melakukan langkah-langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini.

Selanjutnya untuk Dinas Pemuda dan Olahraga. Dana hibah untuk KNPI Kota Jayapura dan organisasi kepemudaan lainya perlu di evaluasi kembali untuk pertangung jawaban, serta kerja-kerja organisasi kepemudaan dalam hal mendukung kerja Pemerintah Kota Jayapura.

“Aset olah raga yang dapat menambah PAD Kota Jayapura perlu menjadi perhatian,” terangnya.

Lanjut Politisi Golkar kota itu, untuk Dinas Tenaga Kerja. program pendidikan dan pelatihan pada dinas tenaga kerja agar lebih memfokuskan pada tenaga kerja yang dibutuhkan oleh pasar dan bekerja sama dengan Lembaga-lembaga yang membutuhkan tenaga kerja dengan mempersiapkan Sumber Daya Manusianya.

Untuk pelatihan kerja dan produktifitas tenaga kerja Security OAP, wajib di adakan 200 orang setiap tahun untuk mengurangi penganguran di Kota Jayapura.

“Perlu adanya program pelatihan kerja dengan kompetensi lain sesuai dengan kebutuhan lapangan pekerjaan seperti Pelatihan Bengkel motor, Pelatihan Las dan Pelatihan Alat Berat dengan Mengunakan Dana Otsus,” Jelas Wambitman.

Wambitman pun menambahkan, untuk Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan. Perlunya di Programkan Kembali Diklat PIM IV

“Formasi Honorer K2 tahun 2023/2024 di kota jayapura yang sudah di tambahkan quotanya menjadi 2.000, wajib memprioritaskan OAP Portnumbay dan OAP dengan melihat honorer yang bekerja terus-menerus,” cetusnya.

Sedangkan Dinas Perindustrian Dan Perdagangan ungkap Wambitman, belum tersedianya data-data perijinan pada Dinas Perindagkop disebabkan belum adanya regulasi dan kurangnya Anggaran.

Sehinggah, dengan hadirnya pasar modern di Kota Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura perlu memproteksi pedagang-pedagang tradisional dan membenahi pasar-pasar yang ada baik sarana dan prasarana pendukung lainnya.

“Perlu ada penertiban pasar Yotefa otonom dengan didukung oleh tenaga keamanan , fasilitas yang ada di pasar harus diperhatikan,  karena mengingat selalu dilakukan penarikan retribusi bagi pedagang. Perlu adanya dukungan anggaran untuk penataan pasar Otonom,” harapnya.

Badan Pendapatan Daerah, Panja Dewan minta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) lewat retribusi parkir tepi jalan umum dapat di berlakukan di Distrik lain seperti Distrik Jayapura Selatan, Abepura dan Heram dengan berkoordinasi dengan Dinas Teknis.

Dalam upaya penigkatan retribusi parkir di tepi jalan umum maka beberapa titik yang rawan kriminal seperti di Distrik Heram dan Abepura perlu mendapatkan bantuan pengamanan dari kepolisian.

“Maka DPRD Kota Jayapura meminta kepada pemerintah Kota Jayapura agar pengamanan tenaga parkir dari Bapenda Kota Jayapura mendapat pengamanan dibeberapa titik rawan tersebut, sebagai upaya memaksimalkan potensi parkir tepi jalan umum tersebut,” ujarnya.

Bappeda lanjut Wambitman, perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang RT/RW yang sudah menjadi rekomendasi DPRD Tahun sebelumnya telah ditindak lanjuti dalam LKPJ Tahun 2024.

Oleh karenanya DPRD Kota Jayapura berharap kepada BAPPEDA Kota Jayapura selaku pemrakarsa Peraturan Daerah tersebut agar benar-benar selesai sebelum siding non APBD pada bulan Juni 2024,” sambungnya.

Untuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung, perlu bekerjasama dengan lintas OPD terkait perencanaan pembangunan di kampung.

“Dinas Ketahanan Pangan dan Holtikultura, pemanfaatan lahan kosong seluas 10 ribu hektar diharapkan agar bisa menopang perekonomian masyarakat, sehingga diharapkan untuk pemerintah kota memberikan dukungan untuk petani orang asli Papua dalam mengelolah lahan tersebut,” ujarnya lagi.

Wambitman juga menyebutkan, Terhadap Aplikasi Noken Praja pada Bagian Pemerintahan, Panja LKPJ merekomendasikan untuk segera dikeluarkan Peraturan Walikota.

“Perlu disiapkan perda yang mengatur terkait pelimpahan kewenangan kepala Daerah sesuai dengan amanat PP 106 tahun 2021 Pasal 26 ayat 2 dan 3,” urainya.

Menurut Wambitman, Panja LKPJ juga merekomdasikan kepada Bagian Hukum, agar setiap OPD untuk mengevaluasi Produk Hukumnya dengan berkoodinasi dengan bagian Hukum.

Dikatakan, jaringan dokumentasi informasi Hukum (JDIH) kota Jayapura agar secepatnya mempublikasikan produk- produk hukum sehingga menjadi sarana informasi hukum kepada masyarakat Kota Jayapura.

“Panja LKPJ merekomendasikan agar segera disiapkan Peraturan Walikota terkait dengan penyediaan Aplikasi Noken Praja,” dorongnya.

Lanjut Wambitman, keterlambatan proses penomoran Perda terjadi karena agenda konsultasi dan singkronisasi Perda ke Biro Hukum Provinsi Papua yang selama ini terjadi adalah bagian Hukum Setda Kota Jayapura hanya menunggu dari Biro Hukum Provinsi Papua.

“Untuk itu, perlu adanya langkah konkrit dari bagian Hukum Setda Kota Jayapura dengan menginisiasi agenda tersebut tanpa menunggu Biro Hukum Provinsi Papua,” tandasnya.

Maka DPRD Kota Jayapura meminta tambahan anggaran kepada Bagian Hukum Setda Kota Jayapura agar agenda tersebut dapat langsung menjadi agenda kerja secara mandiri,” pungkas Yoan Alfredo Wambitman.

(Har)