Pemilihan KPK di Kampung Adat Tidak Memakai Alamat KTP, Harus Memakai Marga

Anggota Komisi A DPRD kota Jayapura, Yoan Alfredo Wambitman, ST

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Komisi A DPRD kota Jayapura, Yoan Alfredo Wambitman, ST dari fraksi Golkar mengatakan, pendataan langsung DPT di Kampung harus melihat orang asli Kampung berdasarkan marga. Walau DPT, basis datanya diambil dari KPU.

Jadi, terkait dengan panitia pemilihan Kepala Pemerintahan Kampung (KPK)  dan saat ini sementara dilakukan validasi data,” kata Yoan kepada Teraspapua.com, Sabtu ( 29/1) di Jayapura.

Terkait dengan kasus Kayu Batu, kami mendapatkan laporan dari masyarakat asli bahwa DPT mengalami penurunan dan banyak masyarakat asli yang tinggal di Kelurahan Tanjung Ria dan kelurahan – kelurahan lain itu tidak didata untuk pemilihan kepala kampung.

“Sehingga, kami meminta kepada panitia pemilihan Kepala Kampung untuk mendata masyarakat asli berdasarkan marga yang tinggal di kelurahan lain, dan harus dilibatkan dalam proses pemilihan

Wambitman mengaku, sudah konfirmasi dengan Ketua Komisi A, dan akan digelar rapat bersama untuk memutuskan hal ini, karena yang dilihat itu berdasarkan alamat di KTP tapi fakta lapangan di 10 kampung adat disitu kita harus pisahkan.

Pemerintah lanjut Yoan, harus membuat kebijakan khusus untuk pemilihan di Kampung dan adat tidak memakai alamat KTP tetapi memakai Marga.Sehingga tidak membatasi mereka untuk menggunakan hak politiknya.

Lebih lanjut ditekankan, di beberapa kampung yang statusnya belum ada pengganti sekretaris Kampung dari ASN yang berdasarkan peraturan Wali Kota itu segera diganti, supaya membantu mendukung kerja kerja administrasi di Kampung.

Seperti yang disampaikan politisi milenial Golkar ini yaitu di kampung Kayu Batu.

Jadi menurut Yoan, hal ini tidak menjadi masalah dalam proses pemilihan dan setelah pemilihan. Seraya berharap demokrasi yang akan kita tampilkan dalam proses pemilihan Kepala Kampung benar-benar demokrasi yang baik berdasarkan DPT dan semua unsur terpenuhi.

Dalam waktu dekat komisi A DPRD kota Jayapura akan mengundang KPU, Bawaslu, panitia dan Bappeda untuk melihat hal-hal teknis dalam proses persiapan pemilihan Kepala Kampung,” tutup Yoan

(Let)