Program Nikah Massal Muslim Diakhir Periode Wali Kota Untuk Membahagiakan Masyarakat

Kadis Dukcapil Kota Jayapura, Raymond Mandibondibo, S, Sos, MM

Jayapura, Teraspapua.com – Sebanyak 50 pasangan suami istri yang beragama Muslim menjalani nikah massal (Ijab Qobul) dan 25 diantaranya sidang Istbat yang digelar Pemerintah Kota Jayapura melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Kadis Dukcapil, Raymond Mandibondibo, S, Sos, MM dalam keterangan mengungkapkan, program ini tentu di akhir periode kepemimpinan bapak Wali Kota DR. Benhur Tomi Mano, MM, yang dicetus sejak tahun 2012 pada periode pertama.

“Program yang intinya untuk membahagiakan masyarakat ini berlangsung hinggah periode kedua dan hari ini terakhir bapak Wali Kota hadir dan menjadi saksi ahli bagi pasangan Ijab Qobul,” kata Raymond kepada Teraspapua.com, Rabu (23/2).

Pasangan Nikah Muslim dan para saksi

Lanjut Raymond mengatakan, program nikah massal yang dilaksanakan hari ini, adalah dalam rangka melakukan penertiban administrasi terhadap dokumen kependudukan.

Ijab Qabul dan Istbath massal ini telah disampaikan oleh Bapak Walikota tentu untuk membahagiakan masyarakat kota Jayapura yang beragama muslim.

“Jadi, mereka sudah hidup bersama tentu harus rirestui oleh agama dan juga tercatat secara baik oleh pemerintah,” jelas Raymond.

Untuk itu hari ini dilakukan nikah dan istbath massal bagi umat muslim dan dan pada Sabtu nanti nikah massal juga bagi umat Kristen.

Raymond merincikan, hari ini dilakukan bagi 75 pasangan, yang Ijab Qobul 50 pasangan dan sidang Itsbath 25 pasangan, Seraya berharap proses ini tentu mewujudkan keluarga Islam yang sakinah mawaddah dan warohmah.

Proses sidang Istbat

Kami berharap program ini tidak sampai disini. Tapi semua masyarakat muslim di kota Jayapura yang sudah hidup bersama perlu mencatatkan diri, bila tidak mampu dapat melaporkan kepada pemerintah kota melalui Dispendukcapil untuk dibantu.

Lebih lanjut dikatakan Raymond, dengan dilaksanakan program ini oleh pemerintah kota, Bapak Wali Kota bermaksud membantu rakyatnya.

“Maka hal-hal yang diperlukan untuk melakukan pernikahan, ini menjadi tanggungan pemerintah kota seperangkat alat salat dan administrasi buku nikah,” jelas Raymond.

Setelah melakukan Ijab Qobul dan sidang Istbat , maka ke 75 pasangan suami istri ini diberikan buku nikah, mahar berupa seperangkat alat salat, kartu keluarga dan e-KTP suami istri,” tutup ketua IKAPTK Kota Jayapura itu.

(Har)