Jayapura, Teraspapua.com – Sebanyak 303 pasangan warga kota Jayapura yang beragama Kristen Protestan, Katolik, Hindu dan Budha menjalani pencatatan perkawinan massal.
Program ini dicetus oleh Wali Kota Jayapura, Dr. Benhur Tomi Mano, MM melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jayapura.
Tercatat, sejak periode pertama kepemimpinan Wali Kota, tahun 2012 hinggah 2022 ini, jumlah pasangan pencatatan perkawinan massal sebanyak 4.220 pasangan suami istri yang dibiayai oleh pemerintah kota Jayapura secara gratis.
Prosesi pencatan perkawinan dipusatkan di Auditorium Universitas Cenderawasih , Sabtu (26/2), yang merupakan program di akhir periode Dr. Benhur Tomi Mano, MM dan Ir. H. Rustan Saru, MM sebagai Wali kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
Ke- 303 pasangan ini dicatat secara Undang Undang oleh Wali Kota Dr. Benhur Tomi Mano, MM Kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan akta pernikahan dan penyerahan akta nikah kedua pasangan, Kartu Keluarga, dan KTP- el.
Sebelumnya, Pemkot juga telah menikahkan ( Ijab Qobul) dan sidang Itsbat secara massal kepada 75 pasangan Muslim di gedung Sian Soor kantor wali kota. Salah satu tujuan dari kebijakan nikah massal ini dalam rangka mewujudkan Kota Jayapura yang tertib administrasi.
” Nikah massal ini dilakukan dalam rangka menciptakan kota Jayapura menuju kota tertib administrasi kependudukan, sekaligus untuk memperingati HUT Kota Jayapura tanggal 7 Maret dan perayaan Injil masuk di tanah Tabi tanggal 10 Maret,” kata Wali Kota, Benhur Tomi Mano saat memberikan sambutan dihadapan 303 pasangan Nikah massal.
Hari Rabu yang lalu tutur Wali Kota, dirinya juga telah melaksanakan Ijab qobul dan sidang Istbat massal bagi umat muslim di kota Jayapura.
Saya percaya, ada rasa bahagia yang tercipta pada saat melakukan pernikahan bagi saudara-saudara muslim dan sudah menjadi sah mendapat pengakuan oleh Negara,” imbuhnya.
Pria yang akrab disapah BTM juga yakin, saat ini pasangan suami istri baik yang beragama Kristen Protestan, Kristen Katolik, Hindu dan Budha juga merasakan hal yang sama bahkan mungkin lebih bahagia.
“Saudara-saudara akan dicatat perkawinannya oleh negara, maka pasangan-pasangan ini berhak mendapat seluruh pelayanan administrasi kependudukan yang selama ini belum didapatkan,” tegas BTM.
Ada rasa Haru, dan bahagia menjadi saksi dan melihat banyak pasangan yang bisa mendapatkan pengakuan dari negara sebagai pasangan suami-istri pada hari ini,” tambah BTM.
Saya ingin, pada saat saya mengakhiri masa jabatan bersama wakil wali kota pada bulan Mei nanti, meninggalkan kesan yang baik yang akan dikenang seluruh warga Kota Jayapura.
“Untuk itu di negeri matahari terbit ini, Pemerintah Kota Jayapura berupaya menjalankan kewajibannya untuk memberikan perlindungan terhadap status hukum penduduknya,” terang BTM.
Sesungguhnya dijelaskan pamong sejati itu, perkawinan dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh pegawai pencatat nikah untuk memberikan kepastian, identitas hukum kepada pasangan suami istri atas pernikahannya.
Benhur juga mengakui, untuk setiap tahunnya pemerintah kota Jayapura memprogramkan pencatatan sipil dan Ijab qobul dan Istbath secara massal dan gratis, semoga program ini bisa terus dijalankan walaupun saya dan wakil walikota tidak lagi menjabat.
” Kami berdoa, semoga pasangan suami istri yang hadir hari ini semakin diberkati, diberikan kesehatan dan umur panjang,” ucap Benhur.
Wali Kota dua periode yang bakal mengakhiri jabatannya pada bulan Mei nanti mengajak seluruh masyarakat kota Jayapura untuk tertib administrasi.
Mengakhiri sambutan, Wali Kota Benhur Tomi Mano menyampaikan selamat berbahagia kepada seluruh pasangan nikah massal dan keluarga.
Sementara Ketua Klasis Port Numbay, Pdt. Hein Carlos Mano, Sth,M,Si dalam khotbahnya mengingatkan, kalau mengasihi istri sama saja dengan merawat diri sendiri dan sebaliknya.
“Seluruh pasangan suami istri untuk menjaga kepercayaan dan menjaga perkawinan ini,” pesannya.
Ditempat yang sama, Kabid Pencatatan Sipil Marice Pattinama, S.Sos, MM, dalam laporan mengatakan, pencatatan perkawinan massal dilakukan agar terwujudnya keluarga yang tercatat perkawinannya sesuai dengan undang-undang perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
Selain itu tercapainya tertib administrasi dokumen kependudukan dan pencatatan sipil bagi warga kota Jayapura.
“Sasaran kegiatan ini diutamakan kepada penduduk kota Jayapura yang beragama Kristen, Katolik, Hindu dan Budha yang perkawinan yang sudah sah menurut masing-masing agama, dan kepercayaannya, namun belum tercatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Marice Pattinama.
Pada kesempatan tersebut Wali Kota menyerahkan secara simbolis akte pencatatan sipil, Kartu Keluarga, e-KTP bagi 2 pasangan, masing-masing Gerson Daunema dan Rosmina Waiyers, kemudian pasangan Richart Tier dan Tien Fintje Mano.
(Har)