Jayapura, Teraspapua.com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Jayapura menggelar operasi non yustisi KTP-el, Sabtu (26/3/2022) di APO kali, Kelurahan Bhayangkara, Distrik Jayapura Utara.
Dengan melibatkan personil Polresta Jayapura Kota, Satpol PP, staf Distrik Japut, RT/ RW dan staf Dispendukcapil, kemudian menyasar penduduk di Kelurahan Bayangkara yang memiliki KTP -el luar Kota Jayapura.
Wali Kota Jayapura Dr. Benhur Tomi Mano, MM dalam sambutan yang diwakili, Sekda, Dr. Frans Pekey, M, Si menegaskan, kota Jayapura masih dilanda pandemi covid -19, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus berjalan seperti biasa.
“Karena itu pemerintah kota melalui dinas kependudukan dan pencatatan sipil melaksanakan operasi non yustisi terhadap kepemilikan dokumen kependudukan, khususnya KTP-el bagi warga masyarakat di Kelurahan Bhayangkara, dan khususnya di APO kali,” kata Frans Pekey saat apel persiapan.
Tentu lanjut Frans Pekey bagi masyarakat yang menetap yang belum memiliki KTP el kota Jayapura, ataupun penduduk dari luar yang sifatnya sementara tapi melebihi batas waktu 6 bulan.
Bahkan disoroti, penduduk ada yang sudah tinggal bertahun-tahun namun masih beralasan hanya tinggal sementara, dan tidak mengantongi KTP-el kota Jayapura.
“Oleh karena itu, sesuai dengan program pemerintah kota, kita laksanakan operasi non yustisi dalam rangka penertiban dokumen kependudukan,” tegasnya.
Menurut Frans Pekey ini sangat penting, sebagai warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk memiliki dan mempunyai dokumen kependudukan, sebagai bukti bahwa negara mencatatkan setiap penduduk di wilayahnya.
“Apakah itu sejak lahir dengan akte kelahirannya, kartu keluarganya, kemudian kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, akte kematian dan dokumen kependudukan lainnya,” ujarnya.
Frans Pekey mengakui hal ini sangat penting, apalagi pada saat ini semua program pemerintah berbasiskan nomor induk kependudukan.
Mau terima Bansos harus memiliki nomor induk kependudukan, atau urusan apa saja,” tambah dia.
Karena itu, suka tidak suka, mau tidak mau kalau ingin supaya negara atau instansi pemerintah mau melayani secara baik, maka penting sekali untuk memiliki dokumen kependudukan.
“Supaya masyarakat yang mempunyai usaha atau kepentingan lain bisa berjalan dengan lancar dan baik, demi kepentingan keluarga maupun kesejahteraan bagi warga masyarakat sendiri,” tandasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Frans Pekey, pemerintah daerah didukung oleh kepolisian TNI hanyalah bagaimana untuk mengatur dan menertipkan warganya.
Supaya kehidupan dan kesejahteraan masyarakat bisa terpenuhi dari waktu ke waktu ada perbaikan, dan perubahan di wilayah kota Jayapura secara keseluruhan.
“Warga masyarakat yang ada di APO kali baik di rumah milik sendiri, rumah-rumah kost, kontrakan yang belum memiliki dokumen kependudukan, atau ingin melakukan perbaikan, karena rusak atau hilang Ini kesempatan yang baik,” harapnya.
Supaya hari ini bisa mendapatkan pelayanan langsung di tempat, tidak harus datang ke kantor Dispendukcapil di Entrop,” tukasnya.
Ditempat yang sama, Kepala Seksi pindah data, Jimmy Belly Peters, SE selaku penanggung jawab kegiatan dalam laporan mengatakan, sasaran kegiatan diutamakan kepada penduduk KTP luar daerah yang belum melaporkan kedatangannya di Dispendukcapil.
Belum melakukan perekaman KTP-el serta penduduk yang sama sekali belum memiliki Dokumen kependudukan.
“Yustisi dilaksanakan guna terwujudnya dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan sipil sehingga warga masyarakat yang memiliki rasa tanggung jawab terhadap perkembangan kependudukan,” ujar Jimmy.
Selain itu kata Jimmy, untuk menertibkan dokumen administrasi kependudukan sehingga penduduk yang ada di kota Jayapura tercatat dalam database Dispendukcapil Kota Jayapura.
Kata Jimmy, operasi non yustisi dikhusus kan bagi warga yang sudah berumur 17 tahun keatas dan belum melakukan perekaman KTP elektronik.
Dispendukcapil juga melayani warga yang belum memiliki Dokumen kependudukan dan data penduduk yang memiliki KTP elektronik luar domisili di rumah-rumah penduduk, rumah kos untuk difasilitasi kepindahannya.
“Adapun pelayanan dokumen yang dilayani dalam kegiatan operasi non yustisi itu, perekaman KTP-el, pencetakan KTP-el yang rusak atau hilang, KTP-el luar domisili, Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA), pungkas Jimmy.
(tp-01)