Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura, Jhon Y. Betaubun memimpin pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Selain Wakil Ketua I, turut juga Wakil Ketua II, Silas Youwe, para Ketua Komisi dan segenap anggota DPRD, tapi juga Sekretaris Dewan (Sekwan) Martinus Asmuruf
“Hari ini pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kebersihan di kota Jayapura,” terang Jhon Y. Betaubun kepada awak media, usai melakukan diskusi dengan Kadis DLH, Sekertaris dan Para Kabid.
Tujuannya Pengawasan, pimpinan dan segenap anggota Dewan ingin memastikan penyelenggaraan kebersihan yang sudah dilakukan oleh DLH selama ini,” lanjut Jhon Y. Betaubun.
Betaubun mengungkapkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan dan para Kabid telah menjelaskan kepada pimpinan segenap Anggota Dewan, terkait penanganan kebersihan di kota Jayapura.
Selama 10 tahun kepemimpinan Wali Kota Benhur Tomi Mano, penanganan sampah semakin baik dan sangat luar biasa, seraya berharap ke depan perlu ditingkatkan.
“Jadi, apa yang disampaikan oleh Kepala Dinas, Dewan dukung agar penanganan sampah tetap optimal dan kota Jayapura menjadi bersih dan asri saat menyambut Idul Fitri,” terangnya.
Betaubun juga mengaku, ke depan jika Perda ini perlu untuk direvisi maka akan menjadi evaluasi Dewan.
Sementara Kadis DLH Jece Mano mengatakan, pihaknya sudah menjelaskan bagaimana operasional dan penanganan persampahan setiap hari yang dilakukan oleh petugas kebersihan.
“Jadi, mulai dari penyisiran, penyapuan, pengangkutan sampai sampah masuk di TPA Koya Koso,” kata Jece Mano.
Menurut Jece Mano dalam diskusi tadi, banyak pimpinan dan anggota DPRD memberikan saran dan masukan dalam rangka penanganan kebersihan di kota Jayapura.
“Seperti penempatan bak sampah di lokasi pemukiman, maupun di tempat-tempat fasilitas umum. Ini akan menjadi catatan bagi kami Dinas Lingkungan Hidup untuk selanjutnya melihat lokasi-lokasi yang menjadi prioritas,” ujarnya.
Ketika ditanya apakah Perda ini perlu direvisi Jece Mano mengungkapkan, saat diskusi tadi mereka menyoroti tentang efektivitas Perda, karena memang dari tahun 2015 mereka menyarankan untuk melakukan pembaharuan.
“Jadi, ada beberapa pasal yang harus disempurnakan dengan berbagai dinamika penduduk yang ada di kota Jayapura, sehingga ada hal-hal yang perlu diatur dalam Perda tersebut,” ungkap dia.
Setelah berdiskusi dengan Kepala DLH dan para Kabid, pimpinan dan anggota Dewan mengunjungi Bank Sampah Waniambey dan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) 3R Reduce, Reuse, Recycle KSM Numbai.
(tp-01)