Jayapura, Teraspapua.com – Pimpinan dan segenap anggota DPRD kota Jayapura, provinsi Papua bertandang ke Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UKM kota Jayapura, Rabu (274/2022) dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Sehari sebelumnya, para wakil rakyat yang dipimpin oleh wakil ketua I DPRD Jhon Y. Betaubun melakukan pengawasan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan.
Legislator kota Jayapura dari Fraksi PDI Perjuangan Jhon Y. Betaubun itu mengemukakan, hari inin Dewan melakukan pengawasan Perda pada Disperindagkop dan UKM kota Jayapura.
“Kami telah melakukan pertemuan dan berdiskusi dengan Kadis Perindagkop dan jajaran, selanjutnya turun ke lapangan untuk melihat kondisi Pasar Entrop dan penataan PKL,” ujar Jhon.
Menurut Jhon Y. Betaubun, pimpinan dan segenap anggota DPRD ingin mengetahui kondisi pasar dengan pasti, agar bermanfaat bagi masyarakat dan para pedagang nyaman dalam penjualan.
Betaubun juga memberikan apresiasi kepada Kadis Perindagkop dan jajaran, bertekat mendorong PAD dari retribusi pasar yang tahun ini ditargetkan sebesar Rp3 miliar,” tandasnya.
Sementara Kadis Perindagkop dan UKM Robert Awi menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD yang hari ini melakukan kunjungan kerja di dinas kami, dalam rangka melakukan pengawasan Perda penataan PKL.
“Jadi, ada beberapa hal yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Dewan menyangkut pengawasan terhadap Perda Nomor 11 tahun 2014 tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima,” ujar Robert.
Disperindagkop kata Robert sudah melakukan pendataan seluruh pedagang kaki lima sejak tahun 2018, yang terdaftar sekitar 2. 400 lebih.
Khusus untuk pedagang kelapa di Vim ada 16 PKL, pedagang ikan dan sayur yang menggunakan motor maupun mobil semuanya sudah kami lakukan pendataan dan sudah kami cetak surat izin berdagang untuk mereka.
“Begitu juga untuk pengecer BBM sejak tahun 2021 kami melakukan pendataan dan keluarkan izin, dimana kami sampaikan kepada SPBU tidak boleh melayani pengecer BBM kalau tidak ada surat izin dari pemerintah kota dalam hal ini Disperindakop,” jelasnya.
Robert menegaskan, hal ini terpaksa dilakukan, karena disinyalir kebakaran di kota Jayapura semakin marak sebagian besar ada kontribusi pengecer BBM dari kota Jayapura.
“Bagaimana mereka menyimpan serta berdagang BBM, seraya berharap tetap memperhatikan unsur keselamatan baik pribadi maupun tetangga kiri kanan,”ucapnya.
Robert Awi juga mengungkapkan, target PAD Tahun 2022 untuk Pasar di seluruh kota Jayapura sebesar Rp3 miliar dan per triwulan kemarin kami baru mencapai 15%.
Kami harapkan, pencapaian target ini bisa kami kejar di triwulan yang kedua karena 7 Januari 2021 kami kebanjiran di pasar Yotefa, sehingga satu bulan kami tidak bisa melakukan penagihan retribusi,” tukasnya
(tp-01)