Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura dalam hal ini Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr. Frans Pekey, M. Si menggelar rapat untuk memfasilitasi Pimpinan dan segenap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura, terhadap reposisi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) karena masih selisi paham.
Rapat berlangsung di Hotel Horison Ultima Entrop Jayapura, Kamis (7/7/2022). Ketua DPRD, Abisai Rollo, SH, Wakil Ketua I Joni Y. Betaubun, SH, MH dan Wakil Ketua II, Silas Youwe dan 34 Anggota Dewan dari 40 anggota dan 10 pimpinan Parpol yang hadir, untuk duduk bersama guna menyatuhkan presepsi
Sementara dari pemerintah kota Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura, Dr. Frans Pekey, M, Si dan Sekretaris Daerah ( Sekda) Robby Kepas Awi, SE, MM serta sekretaris Dewan, Martinus Asmuruf.
Rapat mulai dari pukul 17.00 sempat diskorsing dua kali, hingga pukul 22.18 Wit belum juga ada kesepakatan untuk melanjutkan reposisi AKD atau tidak. Sehingga rapat kembali diskorsing selama tiga hari, dengan menyiapkan kuasa hukum.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo, SH mengemukakan, terkait reposisi AKD dan proses-proses yang berjalan dari dua kelompok yang sudut pandang saling bertentangan. Ada yang menganggap Pleno reposisi AKD belum sah, tapi juga ada yang berpendapat itu sudah sah.
“Dan tentu staknan di kantor Dewan sudah memakan waktu satu bulan, sehingga hari ini Pj Wali Kota merespon untuk merfasilitasi kita dan berjumpa di Hotel Ultima Horison Entrop antara dua kelompok Dewan,” terang Abisai Rollo.
Tentu lanjut Abisai Rollo, untuk menyelesaikan persoalan ini sampai dengan jam sekarang, 10.30 itu tidak menemukan solusi, karena masing-masing berpendapat atau berada pada posisi dalam Tata Tertib (Tatib) Nomor 98 tentang Fraksi.
“Jadi, dari kelompok satu mengatakan Fraksi baru Port Numbay Bersatu itu tidak sah, tapi juga kelompok yang lain mengaku itu adalah sah karena mengacu pada Tatib,” ungkapnya.
“Jadi kita di lembaga Dewan punya Tatib yang menjadi roh kita di Dewan untuk menggerakkan semua kinerja dari anggota Dewan,” imbuhnya.
Sehingga pasal 98 itu yang menentukan tentang Fraksi, menjadi perdebatan, sehingga rapat hari ini tidak menghasilkan suatu kesepakatan, dan ditunda tiga hari ke depan.
“Tadi, kita sudah tunda dua jam, dan sekarang kita tunda tiga hari ke depan, sehingga nanti dari masing-masing kelompok menyiapkan Kuasa hukumnya untuk mengkaji tentang pasal 98, sehingga menjelaskan tentang Fraksi baru yang terbentuk,” ujarnya.
Nanti juga kuasa hukum di pemerintah kota mengkaji dan semua kuasa hukum ini yang kita temukan untuk dia bicara soal pasal ini.
Karena menurut Abisai, pasal ini tentang fraksi yang menentukan untuk selanjutnya membentuk Alat – Alat Kelengkapan Dewan. Ditekankan Abisai Rollo, Alat-Alat Kelengkapan Dewan bukan dikirim oleh Partai. Tapi dikirim oleh fraksi-fraksi Dewan.
Oleh sebab itu, malam hari ini kita tidak menghasilkan sesuatu apapun, tapi kita sepakat untuk ditunda tiga hari ke depan, seraya berharap semoga bisa selesai cepat.
“Kita bekerja untuk masyarakat di dalam lembaga Dewan, yang tentu tidak satu anggota yang punya kepentingan, tapi ini kita bekerja untuk masyarakat bersama dengan pemerintah kota Jayapura,” paparnya.
Oleh sebab itu, maka malam hari ini kita tetapkan bahwa dua kelompok ini masing-masing menyiapkan Kuasa hukumnya untuk mengkaji pasar 98 dari Tatib Dewan.
Karena Tatib Dewan itulah menjadi roh untuk menggerakkan lembaga Dewan itu, apapun kita lakukan harus sesuai tata tertib, karena sudah kita konsumsi dia dari MD3 dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018.
“Itu sudah kita kaji dan dimasukkan, sehingga yang di luar dari Tatib, tidak bisa kita gunakan. Kita tetap mengacu pada tata tertib Dewan,” pungkas Politisi Pohon Beringin Kota Jayapura itu.
(red-tp)