Bahas Perencanaan Otsus, Pansus DPRD Kota Jayapura Minta Penjelaan Bappeda

Foto bersama Ketua dan Anggota Pansus Otsus DPRD Kota Jayapura dengan Bappeda Kota

Jayapura, Teraspapua.com – Dalam rangka penyelenggaraan dana Otonomi Khusus (Otsus) tahun 2023, maka Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Jayapura mengundang pemerintah kota, dalam hal ini Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) setempat untuk memberikan penjelasan terkait proses dan prosedur perencanaan.

Hal ini tentu mengacu kepada undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi Provinsi Papua yang telah dijabarkan pula dalam peraturan pemerintah nomor 106 tahun 2021 dan peraturan pemerintah nomor 107 tahun 2021

Rapat Pansus Otsus bersama Bappeda tersebut berlangsung di Aula DPRD kota Jayapura, Kamis ( 6/10/2022) dan dipimpin langsung oleh ketua Pansus Otsus, Mukri Maurits Hamadi (MMH).

“Pansus DPRD kota Jayapura yang dibentuk tugasnya terkai dengan penyelenggaraan dan pengawasan dana Otsus telah dilakukan, dan hari ini kita baru mengundang Bappeda untuk membahas terkait proses dan prosedur perencanaan, sehingga menjadi pemahaman kami di Pansus,” ujar Ketua Pansus, Mukri M. Hamadi kepada sejumlah wartawan.

Lanjut Mukri sebutkan, selama tiga hari ke depan Pansus melakukan pendalaman dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan stakeholder untuk kita mendapatkan masukan masyarakat, terutama Orang Asli Papua (OAP) terkait program-program Otsus ke depan.

Dalam RDPU dan RDP kata Mukri, akan dihadiri juga oleh Bappeda dan eksekutif untuk mendengar masukan dari masyarakat.

“Terkait dengan rapat kerja berikut, akan kita bahas lagi lebih mendalam terkait pendanaan Otsus di setiap OPD yang akan mengelola dana Otsus di tahun 2023,” tambah Mukri.

Pria yang akrab disapah MMH itu menambahkan, dengan dana Rp129 miliar lebih yang akan dikucurkan di tahun depan, kita berharap semuanya bisa mendorong target – target undang-undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua tentang otonomi khusus yang tentunya orang asli Papua menjadi subjek dari pembangunan otonomi khusus.

“Maka kota Jayapura yang berdasarkan undang-undang nomor 2 juga diberikan kewenangan dan kami akan terus memberikan pengawasan kepada eksekutif, sehingga kerja-kerja dan perencanaan pembangunan di bidang otonomi khusus yang dibiayai oleh dana otonomi khusus bisa berdampak kepada OAP di kota Jayapura,” papar MMH.

Ketua komisi A DPRD kota Jayapura ini juga menambahkan, dalam rapat tersebut, Pansus menginginkan kepada Bappeda untuk menyampaikan mekanisme perencanaannya.

“Sehingga pemahaman kami dengan Bappeda sama, tentu untuk memudahkan kita dalam pembahasan rapat kerja berikut yang rencana digelar pada hari Selasa pekan depan,” akui Mukri.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Jayapura ini juga mengku cukup puas dengan penyampaian dari Bappeda, khusus untuk proses perencanaannya. Jadi hari ini kita belum bicara tentang kegiatan dan kegiatannya, tapi kita baru sampai di mekanisme perencanaanya.

“Kita berencana harus mendapatkan masukan dari pemerintah provinsi Papua, tapi juga dari DPRP, bahkan juga kami berencana melakukan zoom meeting dengan Bappenas dan Kementerian Dalam Negeri serta kementerian keuangan RI,” jelas Mukri.

Ditempat yang sama, Plt Kepala Bapedda Kota Jayapura Etty Asmuruf merincikan Tahun 2023 pemerintah kota Jayapura mendapatkan anggaran definitif yang sebesar Rp.129 Milyar lebih, itu merupakan Pagu definitif dari dana otsus.

“Jadi hari ini kita diundang Pansus Otsus DPRD untuk mempresentasikan dana Otsus Tahun 2023. Banyak yang sudah ditanyakan oleh Pansus dan kami telah jelaskan anggaran Otsus tahun 2023, arah penggunaannya, presentasinya sesuai dengan PP Nomor 106 tahun 2021 tentang arah penggunaan Otsus,” kata Etty Asmuruf.

Lanjut dijelaskan Etty Asmuruf, di tahun 2023, pagu definitif dana Otsus yang telah turun kepada Pemerintah Kota sebesar Rp. 169 Milyar Lebih.

Dana tersebut dialokasikan untuk dana otonomi khusus yang bersifat umum 1% untuk blog grand sebesar Rp. 73 Milyar lebih

“Untuk dana otonomi khusus yang telah ditentukan penggunaannya 1,25% untuk spesifik grand sebesar Rp. 91 Milyar lebih dan dana tambahan infrastruktu sebesar Rp. 5 Milyar lebih,” papar Etty.

Lajut dikatakan Etty, sesuai dengan PP Nomor 106 tahun 2021 dana otsus terdiri dari tiga bagian yaitu yang bersifat umum, bersifat khusus dan dana tambahan infrastruktur.

Untuk dana blog grand 1% untuk membiayai 32 program dan 41 kegiatan, spesifik grand 1, 25% tersebut digunakan untuk membiayai 19 program dan 25 kegiatan. Sedangkan dana tambahan infrastruktur untuk membiayai 1 program dan 1 kegiatan.

Dia pun menambahkan, untuk dana Otsus tahun 2023 ada kenaikan sebesar Rp 47 Milyar lebih dari Tahun 2022, di mana pemerintah kota mendapatkan alokasi dana otsus sebesar Rp121 Miliar lebih.

(Har)