Jayapura, Teraspapua.com – Bertempat di ruang rapat Badan Pendapatan Daerah ( Bapenda ) Kota Jayapura APO Kelurahan Bhayangkara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura melaksanakan pengawasan Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rumah Sewa.
Pengawasan Perda rumah sewa ini dipimpin langsung oleh ketua DPRD. Abisai Rollo. SH, MH dan berlangsung di ruang rapat badan pendapatan daerah (Bapenda) Kota Jayapura.
Tampak juga Kepala Bidang Penagihan Andreas Rahabeat, SH selaku pelaksana harian mewakili pelaksana tugas. Drs. Ali Mas’Udi. M..Si dalam pengawasan. Begitu para Kabid dan Kasubag.
Pada kesempatan tersebut Bapenda diberikan kesempatan untuk memberikan pemaparan terkait Perda rumah sewa dan target PAD.
Setelah melakukan dialog di ruang rapat Bapenda, pimpinan dan anggota Dewan serta Bapenda mendatangi beberapa rumah sewa sebagai sampel di kawasan APO Bengkel.
Ketua DPRD Kota Jayapura, Abisai Rollo. SH. MH kepada Teraspapua.com mengatakan, pengawasan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Rumah Sewa, pimpinan dan anggota DPRD berkunjung untuk memastikan kerja-kerja dari Bapenda.
“Dalam melakukan pengawasan Perda Rumah Sewa. Dewan dan Bapenda saling berkoordinasi dan saling mengisi. Semuanya berjalan baik. Seraya berharap, target PAD Tahun 2022 bisa tercapai sehingga semuanya sesuai dengan perencanaan,” kata Abisai Rollo.
Menurut Politisi Golkar kota ini, pihaknya mengingatkan kepada setiap OPD terkait dengan kerja-kerja untuk memenuhi target PAD.
Saya berharap, semuanya dapat menjalankan Perda ini sesuai dengan aturan terkait dengan pajak dan retribusi. Dikatakan, aturan tetap aturan tetapi ketika melihat situasi yang ada kebijakan, maka berikanlah kebijakan
“Karena memang, situasi setelah 2 tahun kota dilanda pandemi Covid-19, banyak usaha yang tutup, wajib pajak di kota ini dalam berusaha mengalami perubahan,” ungkapnya.
Kembali ditegaskan Abisai, aturan tetap aturan tapi kita juga bisa memberikan kebijakan kepada wajib pajak yang drop setelah Covid 19,” tandasnya.
Sementara Kepala Bidang Penagihan Andreas Rahabeat, SH menyebutkan dasar penagihan pajak rumah sewa sesui Perda Nomor 13 Tahun 2018.
“Jadi pemungutan sesuai dengan penggunaan kamar. Misalnya 50 kamar namun yang digunakan hanya 30 kamar maka yang dipungut pajak 10 persen adalah 30 kamar tersebut,” ujarnya.
Sementara salah satu Kasubag, Firman menambahkan, berdasarkan data rumah sewa sampai Tahun 2022 ini telah dibagi untuk masing-masing Distrik.
“Untuk realisasi pendataan tahunan Tahun 2022. Jayapura Utara, 32 wajib pajak , Jayapura Selatan, 61, Abepura, 82, Heram, 29 dan Distrik Muara Tami (8) wajib pajak.
Untuk realisasi PAD sampai tanggal 7 November 2022 mencapai Rp2 Miliar lebih atau 82, 61% dari target ditentukan dan masih sisa Rp400 juta lebih.
“Jadi yang kami pungut adalah rumah sewa di atas 10 kamar. Target Kami sampai bulan Desember akan tercapai sesuai dengan target yang ditetapkan,” janji Firman.
(Har)