Jayapura, Teraspapua.com – Pengawasan terhadap Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Usaha Rumah Sewa. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura memberikan apresiasi kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sambil berharap pendataan rumah-rumah kos di kota Jayapura terus dilakukan.
Pernyataan itu dikemukakan, Wakil Ketua I DPRD Kota Jayapura. Jhoni Y. Betaubun.SH. MH saat memimpin pengawasan Perda Nomor 13 Tahun 2016 tentang Usaha Rumah Sewa dan Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan di Aula kantor Dewan, Rabu ( 9/11/2022).
Jhoni mengatakan, Perda ini merupakan inisiatif Dewan, untuk itu pihaknya memberikan apresiasi kepada Bapenda, karena ditahun 2022, tela menargetkan pajak dari rumah sewa sebesar Rp2,7 Miliar, realisasi hingga 8 November 2022 capai RP2, 2 Milyar.
Selanjutnya, Kader Banteng moncong putih itu menghimbau kepada pemilik rumah sewa di Kota Jayapura untuk mendaftar usahanya ke Bapenda. Pasalnya, ketika petugas Bapenda hendak melakukan pendataan, sebagian pemilik tidak berada di kota Jayapura namun berada di luar Papua.
Sementara terkait Perda Nomor 13 Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kebersihan, para Wakil Rakyat ini berharap, dengan pengawasan peraturan daerah mendapat masukan dan bobot dari RT/RW, pemilik rumah kost dan penghuni rumah kost terkait dengan kebersihan Kota Jayapura.
“Kebersihan itu merupakan tanggung jawab kita bersama. Marilah kita menjaga kebersihan dengan membuang sampah ke tempat yang disiapkan oleh Dinas Kebersihan, mulai dari jam 6 sore sampai dengan jam 2 dini hari,” ujarnya.
Lalu ujar Betaubun, pembuangan sampah dari armada itu mulai dari jam 02.00 sampai jam 6.00 Wit, kita berharap warga kota membuang sampah pada tempatnya, begitu juga armada-armada yang akan mengangkut sampah, kita konsisten terhadap peraturan daerah ini.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda , Ronald Sinyo Noriwary, SE, MM usai memberikan pemaparan terkait Perda Usahan Rumah Sewa menghimbau kepada masyarakat pemilik usaha rumah sewa, baik yang di atas 10 kamar wajib mengurus izin dan melapor pajaknya, sedangkan yang dibawa 10 kamar wajib melapor dan mengurus izinnya. Karena hanya satu tahun dalam pengurusan fiscal.
Bapenda mulai memungut pajak rumah sewa/kos dari tahun 2018 dengan target Rp. 370 juta dan itu tercapai 126, 67% atau Rp. 468 juta lebih.
Tahun 2018 target ini naik menjadi Rp. 862 juta lebih, realisasi RP. 993 juta lebih. Kemudian Tahun 2020, target Rp.858 juta lebih, realisasi Rp. 895 juta lebih.
Lanjut Sinyo Noriwary meribcikan, untuk target pajak rumah sewa di tahun 2021 sebesar Rp. 2. 032 Miliar lebih, realisasi tercapai Rp.2. 266 juta lebih. Target naik di tahun 2022 sebesar RP. 2. 732 Miliar lebih dan realisasi hingga 8 November 2022 sebesar RP. 2. 258 Miliar lebih.
Pembuat inovasi Sie- Reklame Pemkot Jayapura ini juga mengatakan di tahun 2022 ada kenaikan rumah sewa yang sangat signifikan
“Teman-teman Bapenda melakukan pendataan rumah sewa di atas 10 kamar sebanyak 220 wajib pajak (WP) sampai hari ini dan yang di bawah 10 kamar sebanyak 403 WP. Jumlah semua rumah sewa sampai hari ini, 623 WP dan kami masih terus melakukan pendataan.” Papar Sinyo.
Dia juga membeberkan target pajak rumah sewa tahun 2023 sebesar Rp. 2. 932 Milyar.
Sementara Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan kebersihan Kota Jayapura, Ir. Dolfina Jece Mano. M.Si mengatakan dari diskusi dengan masyarakat atau perwakilan dari Ketua RT dan RW menyoroti tentang sejauh mana sanksi yang diberikan oleh masyarakat yang melanggar Perda Penyelenggaraan Kebersihan.
“Kami menyadari bahwa Perda ini masih banyak tahap sosialisasi, tapi akan menjadi tugas kita ke depan untuk menegakkan sanksi.” Terangnya.
Lanjut dikatakan Jece Mano, tentang mekanisme pengangkutan dan pemungutan sampah di lingkungan tidak ada biaya. Kalau memang ada di lapangan lebih banyak dilakukan oleh oknum-oknum tertentu.
“yang mungkin pada situasi situasi tertentu, karena capek ataupun ada kegiatan sehingga dia memungut tetapi secara aturan tidak ada pemungutan sampah dari motor sampah yang mengangkut dan TPS di angkut oleh truk tidak ada biaya pemungutan.” Ujarnya.
Jece Mano juga menambahkan, masyarakat yang membuang sampah di pinggiran jalan seperti yang terjadi di turunan Kodam menuju ke arah kantor Wali Kota bagian belakang dirinya mengakui itu adalah perilaku masyarakat dan itu bukan tempat untuk membuang sampah.
Menurutnya, petugas DLH hanya mengangkut sampah di TPS yang telah dibuang oleh masyarakat namun jika masyarakat membuang di sembarang tempat tugas juga untuk tetap mengangkut,” tandasnya.
Ketua RW 04, Kelurahan Vim, Piter Kakihari menyebutkan, terkait dengan Perda kebersihan, ada larangan dan ada sanksi tapi juga ada kewajiban
“Menurut kami Perda ini sudah bagus yang dan penerapan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kakihari
Untuk itu, kata Kakihari, fungsi pengawasan perlu ditingkatkan supaya ada pelanggaran diberikan sanksi agar ada efek jera agar kota Jayapura bersih indah asri.
Namun jika sifat kita masa bodoh maka kota Jayapura ini kembali kotor lagi dan tidak mendapatkan penghargaan dari pemerintah pusat,” Ujarnya.
(Har)