Pemkot Jayapura Sosialisasikan Pemberian Dana Hibah Kepada 12 Ondoafi

Asiten Bidang Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura, Amos Solossa didampingi Kepala DPMK Makzi Atanai, SH membuka sosialisasi di tandai dengan penabuhan tifa

Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) melaksanakan sosialisasi pemberian dana hibah kepada 12 Ondoafi.

Sosialisasi tersebut berlangsung di hotel Batika Entrop dan dibuka oleh Penjabat (Pj).Wali Kota, DR. Frans Pekey, M. SI yang diwakili oleh Asiten Bidang Bidang Administrasi Umum Setda Kota Jayapura, Amos Solossa.

Amos Solossa saat membacakan sambutan tertulis Pj Wali Kota mengatakan, menindaklanjuti amanat undang-undang tentang kelembagaan masyarakat kampung, maka hari ini diberikan bimbingan teknis kepada bendahara pengelola administrasi dana hibah dimaksud.

“Dengan bantuan hibah ini lembaga keodoafian dapat menyelenggarakan kegiatan pemerintah adat sesuai kapasitas, dan apa yang seharusnya diwariskan secara turun-temurun guna memelihara dan melestarikan nilai-nilai adat,” ujarnya.

Selain itu dengan bantuan hibah ini, Pemerintah Kota Jayapura yang memiliki 12 Ondoafi dapat bersinergi dalam mendorong dan menyukseskan program pembangunan yang telah ditetapkan oleh Pemkot Jayapura.

Untuk itu diharapkan peserta Bimtek dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik agar dapat memahami standar pengelolaan keuangan negara yaitu tepat manfaat, tepat penggunaan dan tepat pertanggungjawaban,”

Ditempat yang sama kepala DPMK, Makzi Atanai, SH mengatakan, Bimtek ini dimaksudkan untuk meningkatkan sumber daya manusia, terutama memberikan bimbingan teknis tentang sistem pengelolaan, pelaporan, pertanggungjawaban dana hibah bagi 12 Odoafi di 10 Kampung di wilayah adat Port Numbay.

Sementara Tujuan dilaksanakan Bimtek yaitu menyampaikan alasan dan rencana pemberian hibah kepada 12 Ondoafi.

“Melakukan mekanisme penatausahaan, penggunaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana hibah Ondoafi serta mekanisme pengajuan permohonan penyaluran dana hibah tersebut,” kata Makzi.

Maxzi Atanai, SH mengatakan, pemberian dana hibah kepada 12 lembaga Keondoafian di kota Jayapura, yaitu mengamplementasikan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 tahun 2021 tentang pemberian pengelolaan pertanggungjawaban dana Otsus bagi Provinsi Papu.

“Di situ diatur ada pengelompokan Block Grant dan Spesifik Grand, untuk dana Block Grant ada tiga aspek yang harus dibiayai salah satu diantaranya pemberian dana 1% kepada lembaga adat di Port Numbay tentu adalah Ondoafi,”

Sehingga pemerintah kota di tahun ini menganggarkan dana Rp1 miliar lebih yang dibagikan kepada 12 Ondoafi, masing-masing mendaptkan Rp80 juta,” sambungnya.

Ada kemungkinan diberikan tambahan, karena setelah dialokasikan dana Otsus Pemkot Jayapura dan distribusikan sesuai dengan persentase yang diarahkan, sehingga tahun ini sebagai awal dan nanti ke depan dilakukan penyesuaian.

Makzi juga menambahkan teknis pemberian dana hibah merujuk kepada Peraturan Wali Kota (Perwal) Jayapura Nomor 8 Tahun 2021, tentang pedoman pemberian, pengelolaan pertanggungjawaban dana hibah.

Oleh sebab itu lanjut Makzi, hari ini akan diberikan pencerahan kepada bendaharawan, tatacara mengelola dana hibah sesuai dengan Perwal.

“Rencananya seperti apa, kemudian penatausahaan sampai pertanggung jawaban, lalu mekanisme pencairan apakah nanti dua kali setiap semester. Kemudian dipertanggungjawabkan di review SPJ- nya kalau sudah memenuhi syarat kemudian dicairkan tahap berikut,” papar Makzi.

Nantinya Inspektorat akan memberikan pengawasan terhadap SPJ yang disampaikan, dengan harapan bantuan bantuan dari pemerintah ini dapat memberikan penguatan kepada lembaga masyarakat adat,” tambah Makzi.

Artinya menurut Makzi, Ondoafi sebagai pimpinan tertinggi dalam lembaga adat dan penyelenggarakan kegiatan-kegiatan pemerintahan adat.

Kami harap, dengan ada dana ini maka kegiatan-kegiatan pemerintahan adat yang telah diwariskan oleh nenek moyang itu bisa dihidupkan kembali.

Bisa membiayai dansa adat, tangkap babi, bayar kepala dan musyawarah – musyawarah penyelesaiannya,” pungkas Makzi.

Perlu diketahui pada tahun 2023, pagu definitif dana Otonomi Khusus (Otsus) yang turun kepada Pemkot Jayapura sebesar Rp169 milyar Lebih.

Dana tersebut dialokasikan untuk dana Otonomi Khusus yang bersifat umum 1% untuk blog grand sebesar Rp73 milyar lebih.

Sedangkan untuk dana Otsus yang telah ditentukan penggunaannya 1, 25% untuk spesifik grand sebesar Rp91 milyar lebih dan dana tambahan infrastruktu sebesar Rp5 milyar lebih.