Fraksi DPRD Kota Jayapura Setujui 4 Raperda Non APBD Dari 7 Yang Dibahas

Yoan Alfredo Wambitman, ST saat menyerahkan pendapat akhir Fraksi Golongan Karya kepada pimpinan Dewan

Jayapura, Teraspapua.comDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura menyetujui 4 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non APBD dan ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).

Penyampaian persetujuan tersebut tentu melalui, fraksi-fraksi Dewan yang menyampaikan tanggapan akhir, pada rapat paripurna yang digelar di ruang sidang DPRD Kota Jayapura, Rabu (21/12/2022).

banner 325x300banner 325x300

Adapun 7 buah Raperda kota Jayapura non APBD tahun 2022 yang dibahas dalam sidang dewan terbagi menjadi dua bagian yaitu 4 (empat) buara Raperda merupakan hak inisiatif DPRD kota Jayapura yaitu:

1. Raperda tentang HIV dan AIDS.

2. Raperda tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura.

3. Raperda tentang Kampung wisata di kota Jayapura dan

4. Raperda tentang perlindungan bahasa dan sastra Port Numbay.

Sedangkan 3 (tiga) buah Raperda yang merupakan pengusulan eksekutif yaitu:

1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah dan

3. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah.
Namun 7 Raperda itu hanya disetujui 4 Raperda.

Fraksi Golongan Karya sependapat dengan eksekutif dan laporan pendapat alat-alat kelengkapan Dewan, karena materi dari masing-masing Raperda telah disajikan berdasarkan ketentuan yang berlaku yaitu berpedoman pada tata naskah Kementerian terkait, tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi serta sesuai dengan kebutuhan regulasi daerah berdasarkan situasi dan kondisi daerah sekarang dan yang akan datang,” kata Yoan Alfredo Wambitman, ST saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Golongan Karya.

Yoan mengatakan, fraksi golongan karya merasa termotivasi karena DPRD dan eksekutif telah berhasil merealisasikan hasil sidang tentang program Perda 2021, sehingga di tahun 2022 dapat dibahas dan ditetapkan dalam sidang tahun 2022 ini.

Sementara itu, pendapat akhir fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD yang disampaikan oleh Marliana Bembok, SH ikut menerima dan menyetujui Raperda yang merupakan inisiatif Dewan dan usulan eksekutif.

Dari 7 Raperda tersebut ada 4 raperda yang tidak dapat dilanjutkan dalam pembahasan sidang Dewan yaitu:

1. Rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan otonomi khusus (Otsus) di Kota Jayapura.

2. Rancangan peraturan daerah tentang Kampung wisata di kota Jayapura.

3. Rancangan peraturan daerah tentang perlindungan bahasa Port Numbay.

Sedangkan yang disetujui untuk dilakukan pembahasan sebanyak 4 Raperda dan dilanjutkan ke tahap penetapan:

1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

3. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah dan ;

4. Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS di kota Jayapura.

Fajar Rizky Wanggai, SH, saat menyampaikan pendapat akhir fraksi partai Nasdem

Sementara itu, Fraksi Partai Nasdem mengakui bahwa peraturan daerah merupakan salah satu alat dalam melakukan transformasi sosial dan demokrasi.

Seperti yang disampaikan Fajar Rizky Wanggai, SH, fraksi partai Nasdem menerima dan menyetujui 4 Raperda non APBD Tahun 2022 yaitu;

1. Raperda tentang pengelolaan keuangan daerah.

2. Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan susunan perangkat daerah.

3. Raperda tentang pemajuan kebudayaan daerah dan;

4. Raperda tentang penanggulangan HIV dan AIDS di kota Jayapura untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota Jayapura Tahun 2022.

Kemudian fraksi PDI Perjuangan berpendapat bahwa dalam melakukan pengelolaan keuangan daerah terdapat beberapa asas umum yang menjadi norma dan prinsip dasar yang selalu harus dijadikan acuan dan pedoman agar pengelolaan keuangan daerah dapat mencapai tujuan yang diharapkan.

“Penyusunan Raperda pengelolaan keuangan daerah berangkat dari tuntunan bagi pemerintah dalam mendanai pembangunan daerah guna mewujudkan tujuan bernegara yakni mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” kata Tresia Tobi, SH saat menyampaikan pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan.

Lanjut Tresia Tobi, secara sosial diharapkan pengaturan keuangan daerah dalam suatu peraturan daerah akan menguatkan kepercayaan masyarakat tentang bagaimana perbaikan tata kelola keuangan daerah.

“Melalui penyusunan Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah kota Jayapura dimaksudkan untuk meningkatkan jati diri dan karakter masyarakat lokal, yang bertujuan memperkuat potensi kebudayaan daerah bagi kesejahteraan masyarakat lokal,” ujar Tresia.

F-PDIP juga berpendapat bahwa pentingnya pembentukan Raperda tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan struktur organisasi perangkat daerah, untuk menyesuaikan nomenklatur perangkat daerah.

Sementara Raperda tentang penanggulangan HIV dan Aids berhubungan dengan perilaku beresiko yang dijumpai di beberapa komunitas, baik penduduk asli atau pendatang, Oleh karena itu upaya penanggulangan harus memperhatikan kelompok masyarakat yang mempraktikkan perilaku beresiko.

Dalam menyatakan pendapat akhir fraksi itu, PDI Perjuangan juga ikut menerima dan menyetujui 4 Raperda non APBD Kota Jayapura Tahun 2022.

1. Rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan keuangan daerah

2. Rancangan peraturan daerah tentang pemajuan kebudayaan daerah

3. Rancangan peraturan daerah tentang perubahan ketiga atas Peraturan daerah kota Jayapura nomor 5 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan struktur organisasi perangkat daerah dan ;

4. Rancangan peraturan daerah tentang penanggulangan HIV dan AIDS di kota Jayapura untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah kota Jayapura Tahun 2022.

Tresia Tobi, SH saat menyampaikan pendapat akhir fraksi PDI Perjuangan

Sebagai akhir penyampaian, fraksi Bhinneka Tunggal Ika atau BTI saat menyampaikan pendapat akhir fraksi berpendapat bahwa pembentukan Perda dilakukan untuk mendorong dan mengoptimalkan Pembangunan Daerah.

Karena hanya dapat terwujud apabila pembentukan pernah didukung cara dan metode yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Raperda pengelolaan keuangan daerah yang diajukan oleh eksekutif untuk dibahas bersama legislatif guna mendapat persetujuan Dewan untuk ditetapkan menjadi Perda merupakan amanat Permendagri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah,” kata Irwanto Rannu ketika menyampaikan pendapat akhir fraksi BTI.

Sedangkan lajut dia, Perda tentang pemajuan kebudayaan daerah kota Jayapura dimaksudkan untuk meningkatkan jati diri dan karakter masyarakat lokal daerah kota Jayapura yang bertujuan memperkuat potensi kebudayaan daerah bagi kesejahteraan masyarakat lokal di kota Jayapura.

Dikatakan juga, sehubungan dengan rencana kegiatan pemisahan bidang pemadaman kebakaran dari Satpol PPP menjadi dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan sesuai ketentuan peraturan menteri dalam negeri nomor 16 tahun 2020 tentang pedoman nomenklatur dinas pemadaman kebakaran.

Maka itu, beban kerja dari dinas pemadam kebakaran dan penyelamatan dalam melaksanakan urusan sesungguhnya sangat besar sehingga perlu kajian untuk pengayaan fungsi dari pembentukan dinas baru.

“Penanggulangan HIV dan AIDS perlu diselenggarakan secara bersama-sama oleh masyarakat, pemerintah dan LSM berdasarkan prinsip kemitraan dengan melibatkan kearifan lokal di kota Jayapura,” tambah Irmanto.

Fraksi ini juga menerima dan menyetujui 4 Raperda non APBD Kota Jayapura Tahun 2022 untuk ditetapkan sebagai Perda, dengan tetap memperhatikan saran masukan dari alat kelengkapan Dewan dan fraksi-fraksi Dewan selama persidangan berlangsung,” tutupnya.