Jayapura, Teraspapua.com – Wakil Ketua Komisi D, DPRD Kota Jayapura, Lina Marlina, ST menjadi narasumber pada kegiatan Fokus Grup Discussion (FGD) evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Jayapura tentang “Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan” yang perspektif hak asasi manusia yang digelar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Papua di aula setempat, Kamis (11/5/2023) pagi.
Materi yang dibawakan ini tentu merupakan hak inisiatif Dewan dalam hal ini komisi D. Raperda ini terdiri atas 14 Bab dan 30 pasal. Sangat menarik dari FGD tersebut, begitu banyak masukan yang disampaikan untuk melengkapi Raperda itu.
Utamanya, keberpihakan perempuan dalam dunia politik di mana peserta FGD minta kuota 30% perempuan dalam dunia politik harus dimasukkan dalam Raperda itu.
Kepada Teraspapua.com Lina Marlina mengatakan, kegiatan evaluasi dari Raperda yang disusun komisi D, DPRD Kota Jayapura, intinya kita minta masukan dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk perlindungan dan pemberdayaan perempuan.
Lina Marlina mengungkapkan, dalam FGD tadi, banyak masukan yang disampaikan untuk menyempurnahkan Raperda tersebut.
“Tentu stressingnya, pemberdayaan perempuan untuk politik kuota perempuan 30% di masukkan dalam Raperda itu. Karena belum dimasukkan sehingga permintaan dari peserta FGD agar harus dimasukan,” ujarnya.
Keberpihakan perempuan orang asli Papua belum kelihatan khususnya dalam dunia politik sehingga mereka minta 30% kuota perempuan harus masuk,” terangnya.
Selain itu lanjut Lina Marlina, kesehatan ekonomi dan sosial juga menjadi masukan namun yang paling terpenting adalah kuota perempuan 30% di dalam politik.
Bahkan mereka minta seluruh partai politik untuk mengalokasikan kuota 30% perempuan. Terkait itu Lina Marina juga mengungkapkan untuk pemilihan anggota legislatif tahun 2024 partai-partai politik pasti memperhatikan itu, walaupun baru mau dimasukkan dalam Raperda ini,” tukasnya.
Sementara Kepala Kantor Kemkumham Antonius M Ayorbaba, SH , Msi minta semua peserta mendukung apa yang sudah di lakukan oleh Komisi D, DPRD Kota Jayapura.
“Karena upaya untuk menghasilkan sebuah produk hukum daerah baik bagi perlindungan dan pemenuhan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia khususnya pemberdayaan dan perlindungan perempuan belum dilakukan juga oleh kabupaten yang lain dan ini baru dimulai di kota Jayapura tentu menjadi hak inisiatif dari komisi D DPRD kota Jayapura,” ujarnya.
Lanjut dikatakan Antonius M Ayorbaba rencana hak asasi dan implementasi hak asasi manusia khususnya dalam pembangunan hukum dilakukan melalui pembentukan suatu peraturan perundang-undangan, termasuk melalui produk hukum daerah.
“Yang memuat nilai-nilai hak asasi manusia agar peraturan perundang-undangan yang dihasilkan tidak diskriminatif dan berbagai kelebihan atau pengecualian baik secara langsung maupun tidak langsung yang didasarkan pada perbedaan manusia berdasarkan suku, agama, ras, jenis kelamin atau keyakinan politik,” papar Antonius.
Menurut Antonius, pemberdayaan perempuan adalah setiap upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kemampuan fisik, mental, spiritual sosial, pengetahuan dan keterampilan agar perempuan siap didayagunakan sesuai dengan kemampuan yang dimiliki masing-masing
Juga, perlindungan perempuan yang wajib dilakukan sehingga dapat memberikan rasa aman dengan memberikan perhatian yang konsisten dan sistematis yang ditujukan untuk mencapai kesetaraan gender,” imbuhnya.
Saya berharap agar kita semua dapat melihat di sekitar kita apa yang sesungguhnya menjadi tantangan dan masalah-masalah yang dialami oleh perempuan yang ada dalam lingkup Kota Jayapura,” pungkasnya.
(Har)