Laporan Banggar dan Komisi-Komisi Dewan, Ini Tanggapan PJ Wali Kota Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – Sidang paripurna tahap III DPRD kota Jayapura yang dipimpin Ketua DPRD Abisai Rollo, kembali dilakukan. Paripurna dibuka dengan pencabutan skorsing sidang oleh Abisai Rollo, yang beberapa jam sebelumnya diskors, setelah mendengar penyampaian laporan Badan Anggaran dan Komisi-komisi DPRD.

Paripurna tahap III tersebut berlangsung dengan agenda, Pidato Tanggapan Walikota Jayapura, terhadap laporan Banggar dan Komisi-komisi, Senin (03/7/2023).

Sebelumnya dalam Paripurna Tahap II, laporan Badan Anggaran dan Komisi-komisi, menyoroti masalah kemiskinan yang masih tinggi, masalah realisasi pajak yang belum sesuai dengan target, penggunaan langsung pendapatan Jamkesnas dan pendapatan retribusi pelayanan kesehatan.

Selain itu, masalah Belanja Perjalanan Dinas, masalah di BPBD dan PUPR, maslah Beasiswa bagi 5 orang mahasiswa yang melanjutkan studi di Universitas Kristen Satya Wacana, juga menjadi sorotan.

Menanggapi laporan Banggar dan Komisi-komisi tersebut, Pj. Wali Kota, Frasn Pekey, dalam pidatonya mengatakan. Kegiatan yang telah dilakukan pemerintah kota, dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim diantaranya. Rehabilitasi sosial masalah kesejahteraan sosial, pengelolaan anak-anak terlantar dan pelayanan gizi masyarakat.

“Adapun output yang dicapai yaitu, adanya percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim di kota Jayapura.” Papar Pekey.

Terkait pajak yang tidak mencapai target, sesuai dengan laporan Banggar. Pekey menyebutkan, pemungutan PAD, sesuai dengan Perda kota Jayapura tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Dengan demikian Pekey meminta dukungan DPRD, guna perubahan atas Perda tersebut.

Dikatakan, pemerintah kota Jayapura telah melakukan penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan, sehingga dapat meringankan beban pajak masyarakat.

“Penghapusan denda pajak, diharapkan dapat menertibkan wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak daerah.” Sebutnya.

Terkait masalah Belanja Perjalanan Dinas yang belum mempedomani Peraturan Presiden nomor 33 Tahun 2020, Pekey menjelaskan. Di tahun 2023, Pemkot Jayapura telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 790.04/1215 tentang tindaklanjut hasil pemeriksaan BPK RI, terkait perjalanan dinas. Dengan merasionalisasi biaya uang harian perjalanan dinas luar daerah di semua OPD.

Sementara terkait masalah di BPBD dan PUPR, Pekey menjelaskan. Pihak BPBD telah menyurati pihak penyedia jasa, untuk mengembalikan sisa kekuarangan volume pekerjaan ke kas daerah.

Sementara itu, terkait laporan Komisi-komisi terhadap temuan BPK RI, Pj. Wali Kota menandaskan bahwa temuan-temuan atas LKPD tersebut telah ditindaklanjuti oleh pemerintah kota.

Dikatakan, terkait bantuan sosial pendidikan, berupa Beasiswa bagi 5 orang mahasiswa yang melanjutkan studi di Universitas Kristen Satya Wacana, sudah dihentikan bantuannya oleh dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Jayapura.

“Dinas Pendidikan dan kebudayaan kota Jayapura, akan melakukan ferivikasi atas validasi, status kemahasiswaan penerima beasiswa secara langsung, kepada universitas tersebut.” Papar Pekey.

Terkait semua laporan dan pendapat Banggar dan juga Komisi-komisi, Frans Pekey diakhir pidatonya menyebutkan, pihak eksekutif sependapat serta mengapresiasi semua masukan tersebut dan akan ditindaklanjuti.

(Dani/Har)