Jayapura, Teraspapua.com – Maraknya berita yang tersebar di beberapa media masa maupun media sosial lainnya, terkait persoalan yang melibatkan anggota Satpol PP kota Jayapura, dengan salah seorang karyawan toko Aneka, akhirnya diklarifikasi pejabat Satpol PP kota kota Jayapura.
Kepada Teraspapua.com diruang kerjanya di kawasan Entrop, Kamis (27/7/2023). Plh. Kasat Pol PP kota Jayapura, Sefnat Kambuaya, S.Sos, M.Si, yang didampingi para pejabat Satpol PP setempat, memberikan klarifikasi, terkait viralnya insiden keributan antara anggota Satpol PP, dengan oknum karyawan toko tersebut.
Kambuaya menjelaskan, insiden yang terjadi pada hari Rabu (26/7/2023), pukul 11.00 WIT di Jalan Ahmad Yani Kota Jayapura, merupakan tugas rutin pengawasan, pengendalian ketentraman dan ketertiban umum. Dan sudah sesuai standar operasional prosedur Polisi Pamong Praja kota Jayapura.
Kambuaya mengatakan, kejadian tersebut telah diselesaikan, oleh keduabelah pihak, dengan perantara Polres Jayapura Kota.
“Kejadian tersebut telah diselesaikan oleh pihak Kepolisian Resort Jayapura Kota dan telah menempuh jalan damai. Baik dari kedua belah pihak, pejabat pengendali dan personil Satpol PP kota Jayapura, dan oknum karyawan toko Aneka beserta keluarga, yang mengatasnamakan keluarga besar Flobamora.” Paparnya
Dikesempatan ini, Kambuaya menyayangkan beredarnya video insiden keributan tersebut dibeberapa portal media sosial, yang menurutnya, merugikan Institusi Satpol PP kota Jayapura, yang secara rutin melaksanakan urusan wajib penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota Jayapura.
Dikatakan, video tersebut tidak perlu disebarluaskan untuk dipublikasikan, dengan tujuan yang sangat-sangat merugikan institusi penegak Perda dan Perwalkot ini.
“Video tersebut tidak perlu disebarluaskan, karena sangat merugikan institusi kami, dengan banyaknya opini netizen yang tidak tahu menahu akar persoalan dan permasalahan tersebut.” Sesal Kambuaya.
Dirinya menyebutkan, undang-undang ITE, jelas mengatur tentang publikasi berita, baik video atau gambar yang merugikan suatu pihak, dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berkaca dari insiden keributan yang terjadi antara anggotanya dengan karyawan toko yang berujung viral tersebut, Kambuaya menghimbau masyarakat kota Jayapura, khususnya pelaku usaha. Untuk memberikan himbauan kepada karyawan dan karyawatinya, agar mentaati Perda dan Perwalkot Jayapura, yang dilaksanakan oleh kesatuan Polisi Pamong Praja kota Jayapura.
“Kepada para pelaku usaha, agar memberikan training kepada karyawannya. Supaya mereka mentaati Perda dan Perwalkot, yang seringkali dilaksanakan oleh Satpol PP kota ini.” Pungkasnya.
(Har/Ricko)