Jayapura,Teraspapua.com – Johannes Rettob dan Silvi Herawaty akhirnya divonis bebas oleh majelis Hakim Tipikor pengadilan negeri Jayapura, dari perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbus H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika.
“Bagi saya hari ini adalah satu suka cita dan mengucap syukur kepada Tuhan, dimana saya yang terzolimi, di politisasi dan merasa masalah ini direkayasa. Ternyata hari ini dibuktikan dalam sidang hakim memutuskan saya tidak bersalah,” ujar Johanes Rettob, kepada awak media usai sidang, Selasa (17/10/2023).
Saya ucapkan terima kasih kepada majelis hakim, yang sudah memutuskan perkara ini dengan seadil-adilnya menurut fakta-fakta persidangan selama ini.
Dijelaskan Rettob, ini sesuatu yang sangat luar biasa, saya sudah katakan berulang kali dalam sidang bahwa saya tidak pernah korupsi. Dimana masalah ini sudah dihentikan oleh KPK dan Kepolisan, tetapi oleh Kejaksaan tinggi Papua ngotot untuk melanjutkan perkara ini. Namun hasil akhir apa yang terjadi, saya divonis oleh hakim tidak bersalah.
“Jujur untuk kasus ini, saya rugi secara pribadi. Bahkan menanggung malu dan diberhentikan sementara dari jabatan saya sebagai Wakil Bupati Mimika. Tetapi tidak apa-apa, sekarang saya sudah divonis tidak bersalah dan semua telah usai,” terang Rettob sambil meneteskan air mata kebahagiaanya.
Lebih lanjut kata Rettob, langka selanjutnya yang akan kami lakukan sesuai dengan pasal 84 UU Nomor 23 tahun 2004, saya diaktifkan kembali sebagai Wakil Bupati. Ini akan diproses oleh tim hukum, dimana mereka akan menyurat ke Mendagri dan kemudian saya diaktifkan sesuai dengan tugas saya.
Untuk kasus ini sekalipun secara pribadi saya rugi, tetapi saya tidak dendam.
“Saya tetap mengampuni orang yang bersalah kepada Kami. Bagi saya masalah ini sudah selesai dan saya sudah memaafkan dan mengampuni mereka,” tandasnya.
Sementara itu, istri Johanes Rettob, Suasana Herawaty mengungkapkan, hari ini saya bersyukur, selama suami saya menjali masa-masa persidangan kami tetap diberikan kekuatan oleh Tuhan.
Saya ucapkan terimakasih bagi keluarga, dan juga masyarakat yang terus mendukung kami dalam DOA.
“Kekuatan Doa itu luar biasa, terbukti kami bisa melewati itu dan hari ini suami saya divonis tidak bersalah atas kasus yang dituduhkan kepada dirinya,” pungkasnya.