Jayapura, Teraspapua.com – DPRD Kota Jayapura menggelar Focus Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura tahun 2023.
FGD dilaksanakan di Suni Hotel Abepura, Rabu (18/10/2023) dan dibuka secara resmi oleh wakil ketua DPRD kota Jayapura, Joni Y. Betaubun, SH, MH. Dengan nara sumber, Direktur Aliansi Demokrasi Untuk Papua (ALDP) Latifah Anum Siregar, SH, MH. Ketua Komisi A DPRD Kota Jayapura Mukri M. Hamadi, S, IP, MAP dan Ketua Bapemperda, Ismail B. Ladopurab, SH.
Sementara peserta dari dewan adat Papua, Peradi, Advokat, Akademisi Uncen, IAIN Papua, Tokoh adat, Tokoh Pemuda dan tokoh masyarakat, dan Sinode GKI di tanah Papua.
Wakil Ketua DPRD Kota Jayapura Joni Betaubun dalam sambutan mengatakan, pimpinan dan segenap anggota DPRD Kota Jayapura bersama dengan Bapemperda menyampaikan terimah kasih kepada semua peserta FGD.
“Bapak Ibu yang diundang adalah yang dianggap cakep dan punya kemampuan dan punya ide yang cerdas untuk memberikan pembobotan terhadap rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan otonomi khusus di Kota Jayapura,” kata Joni Betaubun.
Saya tahu persis, bapak ibu adalah para pelaku dan tahu dan mengamati semua situasi yang ada di kota Jayapura. Untuk itu pimpinan dan segenap anggota DPRD secara khusus Bapemperda DPRD kota Jayapura mengharapkan bapak ibu memberikan masukan yang baik dan juga memboboti rancangan peraturan daerah.
Dikatakan, hasil FGD ini akan dirampungkan untuk diajukan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda) otsus Kota Jayapura.
“Terutama terkait dengan hak-hak dari orang Port Numbay, harus terakomodir di dalam Perda penyelenggaraan Otsus, karena semua daerah kabupaten kota dana Otsus diberikan, sehingga yang ada di kota ini sebenarnya untuk oprang-orang Port Numbay. dari orang tua sampai dengan anak-anak,” paparnya.
Sehingga nantinya ujar politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura itu, kami akan bawah dalam sidang Dewan untuk di plenokan dan di sidangkan menjadi keputusan DPRD Kota Jayapura tentang peraturan daerah kota Jayapura.
Ditegaskan, forum ini harus memikirkan dengan baik, sehingga peraturan daerah yang ditetapkan nanti betul-betul bisa menjawab semua hal yang berkaitan kehidupan masyarakat Port Numbay.
“Raperda penyelenggaraan Otsus di Kota Jayapura merupakan Raperda yang menjadi dasar atau pedoman untuk penyelenggaraan Otsus di kota jayapura,” tandas Betaubun.
Ditempat yang sama, Ketua Bapemperda, Ismail Bepa Ladopurab mengakui sejak awal pihaknya berharap dari berbagai narasumber yang hadir punya kualitas berpikir yang sangat baik.
“Dalam perjumpaan hari ini, terlihat masih banyak masukan yang perlu kita tuangkan dalam rancangan Perda yang sudah disusun. Tapi itu lebih pada pembobotan, karena dari sisi kewenangan yang menjadi urusan kota Jayapura sudah kita atur dari bab per bab,” ujar Ismail.
Hanya sambung Ismail, tinggal disempurnakan. Mudah-mudahan hari ini kita bisa tuntaskan, Karen FGD ini pada prinsipnya kita menyamakan presepsi, pikiran kita, sehingga pada akhirnya kita mengambil keputusan yang sama untuk diundangkan dalam sidang paripurna nanti.
Dikatakan terkait isi Raperda, kata Ismail, ada tambahan terkait kelembagaan,yang menangani soal penyelengagran Otsus di Kota Jayapura,” pungkas Partai Solidaritas Indonesia.
(har/Ricko)