Jayapura, Teraspapua.com – Pegawai honorer di instansi pemerintah resmi dihapus pada 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diteken Presiden Joko Widodo, 31 Oktober 2023 lalu.
Menanggapi rencana penghapusan tenaga honorer tersebut, Penjabat (Pj). Walikota Jayapura, Frans Pekey kepada sujumlah wartawan di Jayapura, Senin (13/11/2023) mengatakan, pemerintah kota Jayapura akan tetap mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
“Kita tetap mengikuti kalau kebijakan nasionalnya sudah seperti itu, maka pemerintah daerah sudah pasti akan mengikuti,” ujar Pekey.
Frans Pekey berharap, nantinya akan ada kebijakan nasional lagi, untuk ada pengangkatan honorer yang sisanya, sehingga tidak menimbulkan masalah pada waktu yang akan datang.
“Kita harap di 2024, ada kebijakan nasional, ada formasi khusus yang dibuka lagi untuk menyelesaikan honorer sisanya.” Tandas Pekey.
Pada kesempatan ini, Pekey menyebutkan jika tenaga honorer di lingkup pemerintah kota Jayapura, lebih dari 3000 orang, yang 1200 diantaranya sudah masuk dalam formasi.
Ditambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengumumkan hasil verifikasi dan validasi dari Kemenpan RB dan BKN, untuk 1200 honorer tersebut, yang lulus seleksi administrasi.
“Mudah-mudahan dalam minggu ini. Saya belum cek ke bagian kepegawaian, kalau sudah ada akan kita umumkan hasil 1200 honorer ini.” Tutup Pekey.
(elo)