Nasib Mahasiswa Unggul Papua Ditentukan, Dalam Rapat Terakhir Tanggal 18 Januari

Jayapura, Teraspapua.com – Persoalan Beasiswa bagi Siswa Unggul Papua (SUP) masih jadi polemik, akibat tunggakkan biaya yang belum dibayar oleh pemerintah daerah, khususnya Pemprov Papua.

Tunggakan beasiswa SUP provinsi Papua kepada 1623 mahasiswa yang bersal dari 8 kabupaten/kota tersebut, sebesar 116 miliar.

Terkait persoalan ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, sudah memberikan peringatan tegas, dengan mengulti provinsi yang tidak membayar tunggakan, maka Dana Alokasi Umum (DAU) daerah tersebut akan dipotong langsung oleh Kementerian Keuangan.

Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Frans Pekey yang ditemui di Jayapura, Jumat (12/1) menyebutkan. Sesuai hasil rapat koordinasi antara kepala daerah dan kepala BPSDM se Papua dengan Wamendagri Jhon Wempi Wetipo, maka keberlanjutan beasiswa SUP kewenangannya ada di tingkat Provinsi.

“Itu sesuai dengan kesepakatan tanggal 23 juli 2023, yang mana salah satu poinnya adalah, kewenangan SUP ada di pemerintah provinsi Papua.” Tandas Pekey.

Pekey menyebutkan, provinsi di Papua baru menyelesaikan tunggakkan beasiswa SUP, dari bulan Januari – Juli tunggakan 2023. Sedangkan tunggakan Juli – Desember 2023 itu belum dibayarkan.

Namun demikian lanjut Pekey, Pj. Gubernur Papua dan para Bupati – Walikota se Provinsi Papua, sudah sepakat untuk dilakukan pertemuan lagi di tanggal 18 Januari, untuk membicarakan tentang skema pembiayaan.

“Sehingga nantinya hasil keputusan dalam rapat tanggal 18 Januari itu, maka baik tunggakan 2023 maupun biaya untuk 2024 sampai mahasiswa selesai studi, akan dibayarkan,” sebut Pekey.

Dirinya menerangkan, khusus untuk kota Jayapura, tunggakan di tahun 2023 untuk 636 mahasiswa sebesar 55 miliar. Sementara total tunggakan untuk provinsi Papua sebesar 116 miliar.

“Mudah-mudahan itu merupakan rapat yang terakhir sesuai dengan ketegasan Wamendagri. Bahwa rapat tersebut adalah rapat yang terakhir untuk membahas soal mahasiswa.” Ujarnya.

Dirinya menambahkan, biaya yang yang ditanggung oleh pemerintah kepada SUP, bukan hanya biaya pendidikan, tetapi akumulasi dari biaya pendidikan dan biaya hidup mahasiswa selama menempuh pendidikan, baik di dalam maupun luar negeri.

(elo)