Jayapura, Teraspapua.com – Dalam rangka menciptakan Pemilu yang aman di kota Jayapura, maka Pemerintah Kota (Pemkot) akan melakukan berbagai upaya, demi terciptanya situasi yang aman dan nyaman jelang hari pencoblosan.
Salah satu langkah yang akan dilakukan oleh Pemkot Jayapura, adalah dengan menutup sementara Toko dan Bar yang menjual minuman beralkohol.
Penutupan sementara Toko dan Bar penjual miras oleh Pemkot Jayapura ini, akan dilakukan hingga hari pemungutan suara pada pemilu 14 Februari selesai.
Hal ini disampaikan Penjabat (Pj) Sekda kota Jayapura Robby Kepas Awi, di kantor walikota Jayapura, Rabu (31/1).
Robby Awi mengatakan, keputusan untuk menutup sementara Toko dan Bar yang menjual minuman beralkohol, berdasarkan hasil rapat antara Forkopimda kota Jayapura bersama Polresta Jayapura Kota, serta KPUD dan Bawaslu, yang dipimpin langsung Kapolresta AKBP Victor D. Mackbon, di Aula Pertemuan Mapolresta.
Dalam rapat tersebut ujar Robby Awi, disepakati bahwa pemerintah kota Jayapura akan mengeluarkan Surat Edaran (SE) Walikota, untuk menghentikan sementara aktivitas penjualan minuman beralkohol di Toko dan Bar.
“Oleh karena itu, mekanisme ini akan kami lanjutkan, untuk nantinya dikeluarkan Surat Edaran dari Penjabat Walikota.” Tandas Awi.
Hal ini tambah Robby Awi, sebagai upaya mendukung situasi kota Jayapura yang aman, sehingga masyarakat yang akan melakukan pencoblosan pada Pemilu serentak 17 Februari mendatang tidak merasa terganggu.
“Agar kota ini juga bisa aman. Dan itu menjadi keputusan bersama dalam rapat Forkopimda, Polresta, KPU dan Bawaslu kemarin.” Pungkasnya.
(elo)