Jayapura, Teraspapua.com – Untuk dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 sesuai Permendagri Nomor 54 tahun 2020, pemerintah kota Jayapura telah menganggarkan lebih dari 90 miliar rupiah, yang bersumber dari APBD.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura, Desi Yanti Wanggai, saat ditemui sejumlah wartawan, Rabu (28/2) menjelaskan, sebagian dana tersebut sudah di cairkan lewat APBD Perubahan Tahun 2023 sebesar 40℅.
Sedangkan 60% sisa anggaran Pilkada kota Jayapura, sebut Desi Wanggai, telah dianggarkan dalam APBD 2024.
“Total anggarannya 90.027.985.253 rupiah. Dan di tahun 2023 sudah dicairkan untuk KPU dan Bawaslu sebesar 40 persen.” Ujarnya.
Kemudian untuk penganggaran di 2024 lanjut Wanggai sesuai ketentuan, 50% akan dicairkan 5 bulan sebelum Pilkada berlangsung. Sedangkan 10% sisanya akan dicairkan 1 bulan jelang Pilkada.
Dirinya menyebutkan total anggaran pilkada Kota Jayapura yang nantinya akan disalurkan kepada KPU, Bawaslu dan aparat keamanan dari APBD 2024, sebesar Rp.58.579.263.752.
“Jadi yang 40 persen kemarin sudah kita cairkan sebesar 31.448.721.501 rupiah. Nantinya 60 persen itu diberikan lima bulan sebelum Pilkada.” Jelas Wanggai.
Untuk suksesnya pelaksanaan Pilkada di kota Jayapura tambah Desi, anggaran Pilkada yang dialokasikan oleh Pemkot, bersumber dari pemotongan 20℅ pada semua OPD lingkup Pemkot Jayapura.
Pemotongan anggaran tersebut lanjut dia bervariasi, tergantung besaran anggaran pada masing-masing OPD.
(elo)