Yuli Rahman: Banyak Perda Yang Kadarluarsa, Pemkot Jayapura Harus Evaluasi

Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, SH

Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Fraksi Partai Golongan Karya DPRD Kota Jayapura, Yuli Rahman, SH mengatakan, banyak Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura sudah kadaluarsa.

“Saya minta kepada pemerintah kota Jayapura untuk melakukan evaluasi, terhadap Perda-Perda yang mana yang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Wakil Ketua Komisi B DPRD kota itu, saat sosialiasi Perda nomor 5 tahun 2004, tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga di kantor Wali Kota, Senin (4/3/2024).

Bahkan dikatakan Yuli Rahman, Perda Nomor 5 tahun 2004 ini sudah cukup lama, dan tidak sesuai aturan lagi.

Jangan kita berjalan tidak sesuai aturan, karena saat ini kita jalan sudah tidak sesuai aturan karena Perda ini sudah tidak berlaku lagi,” imbuhnya.

Bahkan kata Yuli Rahman, Dewan dan Bapemperda secara berkala mengevaluasi seluruh Perda yang ada di kota Jayapura.

“Mana yang masih bisa layak kita laksanakan, mana yang sudah tidak bisa kalau di atas 50% kita revisi atau di atas 70% kita buat yang baru,” jelasnya.

Bahkan dirinya menyoroti ada Ketua RT dan RW yang jabatan seumur hidup. Jadi, kalau kita berbicara aparat terkecil yaitu RT RW dan semua kita harus atur. Para Lurah juga punya tanggungjawab,

Ditambahkan, RT dan RW punya peranan jika ada bantuan bantuan dari pemerintah kota yang turun terkadang mereka salah gunakan sehingga ini harus kita waspadai,” tutup pilitisi Golkar Kota itu.

(ricko)