Jayapura, Teraspapua.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jayapura mengusulkan kepada Pemerintah kota Jayapura, dalam hal ini Bappeda untuk segera merevisi Peraturan Daerah (Perda) kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033.
Walaupun sudah terlambat, tapi tujuannya wilayah ibu kota provinsi Papua ini perlu perubahan tata ruangnya. Karena perkembangan kota begitu pesat, sehingga pembangunan tidak lagi sesuai dengan tata ruang.
Hal itu ditegaskan Pimpinan dan Anggota DPRD kota Jayapura saat melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) kota Jayapura Nomor 1 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2013-2033 di kantor Bappeda kota Jayapura, Selasa ( 5/3/2024).
Sosialisasi dipimpin oleh Wakil Ketua I, Joni Y. Betaubun, SH, MH dan Wakil Ketua II, Silas Youwe dan dihadiri kepala Bappeda setempat. Dr. Ir. Rori. C. Huwae, MM, perwakilan Dinas PUPR, dan DLHK.
Anggota DPRD kota Jayapura turut hadir untuk memberikan masukan guna, melihat produk hukum yang sudah memasuki 10 tahun itu. Tentu banyak masukan agar Perda ini segera direvisi, karena sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.
Usai melakukan sosialisasi di kantor Bappeda, Pimpinan dan anggota DPRD langsung meninjau lapangan di wilayah Jayapura Selatan, untuk melihat secara dekat pembangunan yang sudah tidak sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.
“Sosialisasi Perda nomor 1 tahun 2014 tentang rencana tata ruang wilayah ini ada beberapa poin masukan yang Dewan sampaikan kepada Bappeda, dinas lingkungan hidup, PUPR, dan para Kepala Distrik,” kata Wakil Ketua II, Silas Youwe kepada Teraspapua.com.
Tentu lanjut Youwe, untuk melihat daerah-daerah yang pembangunan sudah banyak langgar aturan, terutama daerah Koya Barat dan Koya Timur yang disiapkan untuk daerah pertanian, sekarang sudah ali fungsi.
“Jadi, sudah banyak berubah, nah ini yang patut kita tegaskan, dari Perda ini dan untuk jangka waktu 10 tahun itu segala perubahan terjadi sehingga sudah pengalihan fungsi,” ujarnya.
Kepala Suku Youwe ini minta agar Perda rencana tata ruang wilayah ini harus direvisi kembali,” tandasnya.
Sementara Kepala Kepala Bappeda Kota Jayapura Dr. Ir. Rori Huwae, MM mengatakan revisi dari Perda nomor 1 tahun 20214 tentang RTRW ini kita pemerintah kota Jayapura khususnya Bappeda menjalankan pada tahun 2023 sampai dengan tahun 2033.
“Faktor penata ruang ini adalah merubah dengan penaganan wilayah untuk pengembangan perekonomian di kota Jayapura,’
Dikatakan, revisi ini bertujuan untuk menata ulang ruang wilayah dari masing-masing fungsi dari pada lahan yang telah ditentukan.
Jadi apa fungsi dari pemanfaatan lahan dari hutan lindung dan lain-lain, dirampungkan secara aturan supaya harus mengikuti aturan secara baik.
“Akan tetapi sekarang ini terjadi perkembangan jumlah penduduk yang sangat besar di kota Jayapura, sehingga pengembangan Distrik Murah Tami ke arah timur itu sebagai lahan utama untuk melihat dari sisi pemanfaatan jumlah penduduk,” ujarnya.
Maka untuk mengayomi hal ini banyak sekali pemanfaatan tata ruang ruang yang perlu kita sesuaikan di dalam penataan tata ruang tersebut,” pungkasnya.
(har/ricko)