Kantor BPBD Papua di Palang Pemilik Hak Ulayat

Jayapura,Teraspapua.com – Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Papua dipalang masyarakat pemilik hak ulayat Woterembun/Haay, dari tanggal 14 Oktober 2024, hingga hari ini tidak ada aktifitas di kantor tersebut.

Kuasa hukum, Ahli waris Alm Anselma Woterembun/Haay, Petrus Wekan menjelaskan tanah seluas 6200 dengan nomor sertifikat 238 dan 239 SHM. Ini adalah milik Alm Anselma Woterembun/Haay, yang sudah diwariskan ke anaknya.

Diatas tanah inilah, Pemprov dalam hal ini BPBD sudah membangun bangunan di tanah ini sejak tahun 2012, tanpa alas hak yang jelas. Bahkan proses pembangunan kantor BPBD ini, tidak ada pembicaraan sama sekali dengan pihak keluarga ahli waris.

“Artinya dari tahun 2012 ini mereka membangun saja, dasar timbul IMB kami pertanyakan. IMB terbit berdasarkan apa ? Karena berbicara satu bangunan berdiri harus IMB nya keluar, disertai oleh surat kepemilikan entah itu pelepasan atau sertifikat. Berarti ini patut diduga ada permainan oknum pemerintah dalam pembangunan kantor BPBD ini,” tegasnya.

Sehingga, lanjut kata Petrus, Ahli waris melakukan pemalangan ini dari tanggal 14 Oktober 2024 tahun lalu. Kemudian pihak keluarga atau ahli waris melakukan mediasi dengan Kepala Dinas juga Sekda Provinsi Papua, tetapi sampai detik ini belum ada titik temu bagi klien kami.

“Sudah dilakukan mediasi dengan pemerintah, tetapi dari pemerintah maunya  memberikan tali asi, jadi seakan – akan ini mau dibikin seperti pemberian pelepasan bahkan ada bahasa tanah ini bisa ditarik ke adat lagi. Wahh ko bisa, tanah ini bersertifikat hak milik bukan tanah adat. Maka sertifikat hak milik tidak bisa dikembalikan untuk adat,” kembali tegas Petrus.

Ditambahkan Petrus, jadi terkait pemalangan tanah ini, kalau kita rens waktunya dari bulan Oktober sampai sekarang saya rasa pemerintah tidak serius untuk menyelesaikan permasalahan tanah ini dengan pemilik hak Ulayat atau klien kami.

Petrus mengecam, hari ini kami sudah masukan somasi pertama, kami minta bangunan di kosongkan tidak ada aktifitas di atas bangunan tersebut sampai ada kejelasan kepada klien kami.

“Somasi ini punya batas waktu, saya percepat somasi ini 3×24 jam atau tiga hari. Kalau tiga hari tidak ada tanggapan saya lakukan somasi kedua, setelah itu lansung gugat ke pengadilan,” pungkasnya.

Ditambahkan ahli waris, kalau dari kami ahli waris sudah serahkan sepenuhnya masalah ini ke kuasa hukum kami.

“Jadi kalau mau berurusan lansung saja dengan kuasa hukum kami,” pungkasnya.