Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota memusnahkan barang bukti minuman keras tradisional jenis ballo hasil penindakan di sejumlah titik di wilayah Kota Jayapura. Pemusnahan berlangsung pada Rabu (3/12/2025) sore di halaman Mapolsek Jayapura Selatan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan tiga laporan polisi dengan tiga orang tersangka sebagai pemilik barang bukti, masing-masing AN (58), HN (61), dan JS (53). Seluruh barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari ketiga tersangka tersebut.
Kasat Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota, AKP Febry V. Pardede, menjelaskan bahwa para tersangka dijerat dengan Pasal 136 huruf a dan b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, atau Pasal 204 ayat (1) KUHP terkait peredaran bahan pangan atau minuman yang dapat membahayakan kesehatan.
“Barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 10 ember besar berisi minuman ballo milik tersangka AN, satu ember besar warna silver milik tersangka HN, serta dua ember berisi ballo masing-masing satu ember kecil dan satu ember sedang berwarna biru milik tersangka JS,” ujar AKP Febry.
Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan disaksikan oleh aparat kepolisian serta pihak Kejaksaan Negeri Jayapura sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Kami berkomitmen untuk terus menekan dan memberantas peredaran minuman berbahaya di wilayah hukum Kota Jayapura demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif,” tegasnya.
Pemusnahan miras ilegal ini sekaligus mempertegas komitmen Polresta Jayapura Kota dalam melindungi masyarakat dari peredaran minuman tradisional yang diolah tanpa
standar kesehatan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan maupun kesehatan. (*)
















