Selangkah Lagi, Penetapan TSK Dugaan Tipikor Seragam DPRP PBD

Foto Ilustrasi

Sorong, Teraspapua.com – Kepolisian Resort Kota (Polresta) Sorong Kota, Polda Papua Barat Daya tak main-main dalam menangani kasus dugaan tindak korupsi pengadaan baju seragam Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat Daya (DPRP PBD).

Anggaran pengadaan seragam pimpinan dan anggota Dewan senilai Rp1 Miliar bersumber dari APBD PBD tahun anggaran 2024, diduga telah disunat  dan berpotensi merugikan keuangan negara hingga 800 juta.

Status hukum proyek pengadaan baju seragam periode 2024-2029 ini sudah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dipenghujung masa jabatan mantan Kapolresta Sorong Kota Kombes Happy Perdana atau tepatnya pada Agustus 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota AKP Afriangga U Tan saat dikonfirmasi media ini, Rabu (29/10/2025) menegaskan pihaknya sangat serius mengembangkan kasus ini melalui keterangan para saksi yang sudah dipanggil.

Sebanyak 15  orang telah dipanggil dan dimintai keterangannya sebagai saksi dalam kasus ini termasuk Kuasa Pengguna Anggaran serta sejumlah pihak yang dianggap berkaitan erat dengan dokumen proyek pengadaan serangam para wakil rakyat ini.

Dijelaskan Kasat Reskrim AKP Afriangga, pihaknya sedang menunggu hasil audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Papua Barat Daya.

“Kita tunggu hasil audit kerugian negara dari BPK RI Perwakilan Papua Barat Daya. Kalau itu sudah ada maka pasti muncul nama tersangka (TSK, red), yang pasti akan ditetapkan dalam gelar perkara nanti,” jelas Afriangga.

Artinya, selangkah lagi penyidik Satreskrim Polresta Sorong Kota menetapkan status hukum terhadap orang yang bertanggung jawab atas kerugian negara dari proyek pengadaan seragam DPRP PBD.