Jayapura, Teraspapua.com – Satuan Tugas Operasi Zebra Cartenz 2025 kembali melaksanakan himbauan dan penertiban terhadap pengendara roda dua di wilayah Kota Jayapura, Selasa (25/11/2025) sore. Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 15.30 WIT hingga 17.20 WIT ini dipusatkan di Jalan Koti, tepat di depan Taman Imbi, dan dipimpin oleh Kanit Regident Polresta Jayapura Kota, AKP Daud Amus Ohoimuar, bersama personel dalam surat perintah tugas operasi.
Dalam operasi tersebut, petugas memberikan himbauan serta teguran lisan maupun tertulis kepada para pengendara yang kedapatan melanggar aturan lalu lintas. Pelanggaran yang paling banyak ditemukan antara lain tidak menggunakan helm standar dan penggunaan knalpot brong yang mengganggu kenyamanan publik.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen melalui Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad Akbar memaparkan hasil penindakan selama kegiatan berlangsung. Sebanyak 44 pengendara roda dua terjaring dalam razia tersebut.
Rincian pelanggaran yang ditemukan meliputi, teguran tertulis, 25 pengendara, tidak menggunakan TNKB/plat nomor: 7 pengendara, tidak memakai helm standar. 18 pengendara,
Teguran lisan pelanggaran helm. 12 pengendara dan teguran penggunaan knalpot brong. 7 pengendara.
Kasat Lantas AKP Muhammad Akbar menegaskan bahwa masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas menjadi tantangan tersendiri bagi pihak kepolisian.
“Masih banyak masyarakat yang mengabaikan keselamatan dirinya sendiri, mulai dari tidak memakai helm standar hingga menggunakan knalpot brong. Ini menunjukkan bahwa tingkat kesadaran berlalu lintas masih perlu ditingkatkan,” ujarnya.
Operasi Zebra Cartenz 2025 yang terus digencarkan bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas, mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kota Jayapura.
















