Jayapura, Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan memusnahkan ratusan minuman beralkohol (miras) ilegal hasil Operasi Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, dan berlangsung di Kantor Wali Kota Jayapura, Senin (5/1/2026). Dalam kegiatan itu, sebanyak 254 botol dan kaleng minuman beralkohol dari berbagai jenis dimusnahkan sebagai barang bukti hasil operasi gabungan.
Wali Kota Jayapura menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi terpadu yang dilaksanakan pada malam 24 Desember 2025, bertepatan dengan perayaan Malam Natal. Operasi tersebut melibatkan Tim Terpadu Gabungan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat yang secara intensif melakukan penertiban di sejumlah titik rawan di wilayah Kota Jayapura.
“Dari hasil operasi gabungan, tim berhasil mengamankan sebanyak 254 minuman beralkohol dari berbagai jenis, baik botol maupun kaleng. Di antaranya vodka, anggur, Robinson, whisky, Jenever, dan berbagai merek lainnya. Hari ini seluruh barang bukti tersebut kita musnahkan,” ujar Wali Kota Abisai Rollo.
Ia menambahkan, operasi terpadu tersebut secara khusus menyasar penjualan minuman keras ilegal yang dilakukan secara terbuka, terutama di pinggir jalan dan lokasi-lokasi umum. Para pelaku kedapatan menawarkan minuman beralkohol secara langsung kepada para pengguna jalan, yang dinilai sangat meresahkan masyarakat dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan.
“Kami akan terus melakukan operasi bersama Tim Terpadu Gabungan Keamanan. Yang ditertibkan adalah penjual miras ilegal yang berdiri di pinggir jalan dan menawarkan langsung kepada pengguna jalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wali Kota Jayapura menegaskan agar seluruh aktivitas penjualan miras ilegal segera dihentikan. Ia menekankan bahwa Pemerintah Kota Jayapura tidak akan mentolerir praktik penjualan minuman beralkohol di pinggir jalan, penjualan di luar jam operasional yang telah ditetapkan, maupun aktivitas perjudian, termasuk togel.
“Saya harap semua penjual miras ilegal menghentikan aktivitasnya. Baik yang berjualan di pinggir jalan, penjual togel dalam bentuk perjudian, maupun penjualan miras di luar jam operasional. Semuanya akan kami lakukan sweeping dan dihentikan,” tegas Abisai Rollo.
Dalam upaya penegakan aturan, Pemerintah Kota Jayapura tetap berpedoman pada Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Perda tersebut mengatur secara jelas mekanisme perizinan, pengawasan, serta batas waktu penjualan minuman beralkohol di wilayah Kota Jayapura.
“Perda miras mengatur pengawasan dan pengendalian. Kami mengawasi penjualan miras secara ketat. Bagi pelaku usaha yang memiliki izin resmi, silakan berjualan sesuai dengan ketentuan dan batas waktu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
















