Pemkot Jayapura Serahkan LKPD 2025 ke BPK, Target Pertahankan Opini WTP

Foto bersama usai Wali Kota Abisai Rollo serahkan LKPD 2025 ke BPK (foto Celo/Humas)

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah Kota Jayapura secara resmi menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, Selasa (31/3/2026).

Penyerahan laporan keuangan tersebut menjadi bagian dari kewajiban konstitusional pemerintah daerah dalam mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan kepada publik melalui lembaga pemeriksa negara.

Wali Kota Jayapura, Abisai Rollo, mengatakan penyusunan laporan keuangan ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Menurutnya, pada awal tahun 2026, Pemerintah Kota Jayapura telah menyusun laporan keuangan Tahun Anggaran 2025 berbasis aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD-RI) sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah.

“Kami menyadari laporan yang disusun masih memiliki kekurangan. Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, saran, dan rekomendasi dari BPK guna menyempurnakan penyajian laporan keuangan ke depan,” ujar Abisai.

Ia menegaskan pihaknya akan terus berupaya meningkatkan kinerja serta memastikan penyajian laporan keuangan dilakukan secara tepat waktu dan akurat. Selain itu, ia juga menyampaikan apresiasi kepada BPK Perwakilan Papua yang telah melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap laporan keuangan tahun 2025.

Pemkot Jayapura, lanjutnya, berharap dengan berbagai perbaikan yang dilakukan, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang sebelumnya diraih dapat kembali dipertahankan.

Sementara itu, Kepala BPK Perwakilan Provinsi Papua, Bhuono Agung Nugroho, menjelaskan penyerahan LKPD unaudited pada hari yang sama tidak hanya dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura, tetapi juga oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya.

Ia menyebutkan, BPK akan segera melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan tersebut guna memberikan opini terkait tingkat kewajaran informasi yang disajikan.

“Pemeriksaan ini bertujuan memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan telah disusun secara wajar dalam semua hal yang material dan sesuai dengan prinsip akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Menurutnya, opini BPK merupakan pernyataan profesional yang didasarkan pada sejumlah kriteria, antara lain kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Sebagai perbandingan, BPK mencatat pada Tahun Anggaran 2024, Pemerintah Kota Jayapura berhasil meraih opini WTP. Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Mamberamo Raya masing-masing memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

BPK berharap Pemerintah Kota Jayapura dapat mempertahankan kualitas pengelolaan keuangan tersebut. Adapun bagi daerah yang masih memperoleh opini WDP, diharapkan terus melakukan perbaikan, terutama dalam menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan.

Dalam kesempatan itu, BPK juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, auditor memiliki kewenangan untuk meminta dokumen, mengakses data, melakukan penyegelan, meminta keterangan, hingga mendokumentasikan temuan sebagai bagian dari proses audit.

Karena itu, seluruh kepala daerah beserta jajaran diminta untuk mendukung penuh proses pemeriksaan agar berjalan lancar, transparan, dan akuntabel.

Penyerahan LKPD tersebut dilakukan langsung oleh Abisai Rollo dan turut didampingi Ketua DPR Kota Jayapura, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Jayapura.
(red)