banner 325x300

Enam Puluh Laporan Curanmor di Biak, Baru Tiga Kasus Terungkap

Biak, Teraspapua.com – Kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua di Kabupaten Biak Numfor masih menunjukkan angka yang memprihatinkan. Sepanjang tahun 2025 hingga Januari 2026, Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor menerima sedikitnya 60 laporan pengaduan masyarakat terkait kehilangan sepeda motor. Namun demikian, hingga akhir Januari 2026, aparat kepolisian baru berhasil mengungkap tiga kasus.

Data tersebut disampaikan dalam konferensi pers Polres Biak Numfor yang digelar di ruang Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), Rabu (28/1/2026). Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Biak Numfor AKBP Ari Trestiawan melalui Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Kompol Mika Rumbrapuk memaparkan perkembangan penanganan kasus curanmor di wilayah hukum Polres Biak Numfor.

Kompol Mika menjelaskan, tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap masing-masing tercatat dalam laporan polisi LP/B/21/I/2026, LP/B/67/XII/2025, dan LP/B/567/XI/2025. Adapun lokasi kejadian perkara berada di beberapa distrik, yakni Distrik Yendidori, Distrik Samofa, dan Distrik Biak Kota.

Dari hasil pengungkapan tersebut, aparat kepolisian berhasil mengamankan sebanyak tujuh unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil kejahatan. Selain itu, polisi juga menangkap tiga orang tersangka dengan inisial YGK, NS, dan OR. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski berhasil mengungkap sejumlah kasus, Kompol Mika mengakui bahwa tingkat pengungkapan perkara curanmor di Biak Numfor masih tergolong rendah jika dibandingkan dengan jumlah laporan yang masuk. Dari sekitar 60 laporan pengaduan masyarakat, baru sekitar lima persen lebih kasus yang berhasil diungkap oleh aparat penegak hukum.

“Masih ada beberapa pelaku yang saat ini terus kami kejar dan dalami perannya,” ujar Kompol Mika singkat.

Para tersangka yang telah diamankan dijerat dengan Pasal 363 dan Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 477 dan Pasal 476 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengungkap pola kejahatan yang relatif seragam dalam kasus curanmor di wilayah Biak Numfor.

Para pelaku umumnya memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, terutama sepeda motor yang diparkir tanpa pengaman tambahan. Bahkan, dalam beberapa kasus, pelaku dengan mudah merusak kabel kontak dan mematahkan kunci setang kendaraan.

“Paling banyak kami temukan kendaraan dalam kondisi tidak dikunci, bahkan ada yang kuncinya masih tertinggal di motor,” ungkap Kompol Mika.

Maraknya kasus curanmor ini turut mendapat sorotan dari masyarakat. Sejumlah warga menilai tingginya angka pencurian kendaraan bermotor menunjukkan masih lemahnya pengawasan di sejumlah titik rawan parkir, khususnya di kawasan permukiman padat penduduk dan pusat-pusat aktivitas masyarakat. Minimnya penerangan jalan serta belum meratanya pemasangan kamera pengawas (CCTV) dinilai turut memperbesar peluang terjadinya tindak kejahatan.

Polres Biak Numfor pun mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan tidak meninggalkan kendaraan dalam kondisi tidak terkunci.

Selain itu, kepolisian juga berkomitmen untuk memetakan kembali daerah-daerah rawan, memperkuat patroli, serta mempercepat proses pengungkapan kasus curanmor guna menekan angka kejahatan dan menjaga kepercayaan publik terhadap kinerja aparat penegak hukum.

(Hdk)