banner 325x300

Tangki Siluman 120 Liter Bongkar Penimbun BBM di Biak, Polisi Sita 2 Ton Pertalite

Biak, Teraspapua.com – Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang selama ini dikeluhkan masyarakat di Kabupaten Biak Numfor akhirnya mulai terungkap. Di balik antrean panjang di SPBU serta melonjaknya harga BBM di tingkat pengecer, aparat kepolisian menemukan adanya praktik penimbunan BBM subsidi yang dilakukan secara terorganisir dengan memanfaatkan kendaraan bermodifikasi.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Biak Numfor berhasil membongkar jaringan pengumpul BBM ilegal yang menggunakan tangki rakitan berkapasitas besar, jauh melebihi standar pabrikan kendaraan. Modus ini memungkinkan para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang dalam jumlah besar untuk kemudian ditimbun dan diperjualbelikan kembali demi keuntungan pribadi.

Kepala Satreskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel G. Rumpaidus, mengungkapkan bahwa salah satu temuan paling mencolok dalam pengungkapan kasus tersebut adalah sebuah mobil Toyota Avanza yang telah dimodifikasi dengan tangki tambahan berkapasitas sekitar 120 liter. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah sepeda motor tanpa pelat nomor polisi yang sengaja dimodifikasi agar mampu mengangkut BBM lebih banyak dari kapasitas normal.

“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan adanya praktik penimbunan BBM subsidi, bahkan terdapat dugaan pengoplosan. Salah satu kendaraan jenis pick up sempat kami cegat saat hendak membawa sekitar 800 liter Pertalite keluar daerah,” ungkap Iptu Daniel kepada wartawan, Rabu (28/1/2026).

Menurutnya, pengungkapan ini sekaligus memperkuat dugaan bahwa kelangkaan BBM yang terjadi di Biak Numfor bukan semata-mata disebabkan oleh persoalan distribusi, melainkan akibat adanya penyalahgunaan BBM subsidi oleh oknum-oknum tertentu. Kondisi tersebut berdampak langsung pada masyarakat kecil yang seharusnya menjadi pihak utama penerima manfaat subsidi pemerintah.

Dalam operasi penindakan tersebut, Satreskrim Polres Biak Numfor berhasil mengamankan enam unit sepeda motor yang telah dimodifikasi, empat unit mobil, sekitar dua ton BBM jenis Pertalite, serta 400 liter minyak tanah. Seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Biak Numfor guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Iptu Daniel menegaskan bahwa penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga ketersediaan BBM subsidi agar tepat sasaran. Hingga saat ini, sebanyak 10 orang telah dimintai keterangan oleh Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidsus) Polres Biak Numfor untuk mendalami peran masing-masing dalam jaringan penimbunan tersebut.

“Para terduga pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun sesuai dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi,” tegasnya.

Lebih lanjut, Polres Biak Numfor memastikan pengawasan terhadap distribusi BBM subsidi akan terus diperketat, baik di tingkat SPBU maupun jalur distribusi lainnya. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan setiap indikasi penimbunan, pengoplosan, maupun penyalahgunaan BBM subsidi yang ditemukan di lapangan.

Langkah ini diharapkan dapat memulihkan stabilitas pasokan BBM di Biak Numfor serta menjamin hak masyarakat untuk memperoleh BBM subsidi secara adil dan merata.

(Hdk