Jayapura, Teraspapua.com – Bertempat di aula lantai tiga DPRD Kota Jayapura, pimpinan dan segenap anggota Dewan lakukan pengawasan 2 Peraturan Daerah (Perda) secara bersamaan. Masyarakat, RT/RW dan Kepala Kelurahan turut dilibatkan.
Keduanya yaitu, Perda nomor 13 Tahun 2016 tentang Usaha Rumah Sewa dan Perda nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum, yang lebih fokus pada retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.
Ketua DPRD Abisai Rollo, SH mengatakan, pengawasan Perda yang dilakukan karena berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab anggota Dewan.
” Jadi kegiatan Dewan seperti pengawasan Perda, konsultasi koordinasi. Banyak kegiatan termasuk pengawasan Perda mengawali tahun 2021,” kata Abisai.
Untuk pengawasan Perda ini, kami mengundang masyarakat agar mereka mengerti bahwa ada Peraturan Daerah yang dilaksanakan oleh Pemerintah, jangan sampai masyarakat bertanya-tanya apakah Perda ini dilaksanakan atau tidak.
Kita berharap, semua masyarakat memahami tentang Perda yang telah ditetapkan Dewan dan Pemerintah,”sambungnya.
Karena itu ujar Abisai Rollo, ini juga berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Jayapura untuk menunjang pembangunan.
Pada kesempatan tersebut politisi Golkar ini juga menyoroti banyaknya pungutan liar yang terjadi di Tempat Pemakaman Umum (TPU).
“Saya pikir itu terjadi di lokasi pemakaman, tetapi aturan sudah diatur bahwa tempat pemakaman satu kolam digali hanya Rp1 juta,” jelasnya.
Sehingga nantinya tanggung jawab Dinas PUPR kota untuk melakukan pengawasan di lapangan sehingga tidak membuat keresahan di masyarakat.
“Yang tadinya hanya Rp1 juta, namun karena pungutan liar oleh oknum-oknum tertentu sehingga membengkak sampai Rp3 juta. Jadi PUPR diminta untuk lebih tegas di lapangan,” tandasnya.
Selain itu dikatakan ketua DPRD kota ini bahwa terkait dengan TPU Kristen di tanah hitam, lokasinya sudah penuh. Pasanya tersisa lahan yaitu 50 × 100 M2. Kami Dewan berharap Wali Kota dan Jajaran untuk bisa memikirkan hal ini karena menjadi kepentingan masyarakat.
Dia juga menambahkan untuk pembuatan makam di TPU Buper Waena harus seragam dan menggunakan blog pemisahan seperti pekuburan anak dan orang dewasa.
Lanjut dikatakan Abisai, untuk setiap peraturan daerah yang telah diundangkan harus disosialisasikan kepada masyarakat sehingga bisa diketahui relevan atau perlu direvisi.
Dia juga menuturkan, terkait dengan pengawasan peraturan daerah dilakukan setiap tahun sembari melakukan audensi dengan masyarakat.
Ditempat yang sama, Kepala Dinas PUPR Novdi J Rampi ketika menyampaikan Perda Retribusi Jasa Umum seperti pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat menyampaikan persoalan yang terjadi di tempat pemakaman Kristen di Abepura.
Di mana tempat pemakaman menjadi penuh sehingga tarif yang diminta tidak sesuai Perda. Bahkan ungkap Novdi, kondisi terakhir di pekuburan tanah hitam, 3 hektar lahan yang telah disiapkan sudah hampir penuh.
“Saya telah membuat telaah ke Wali Kota agar di tahun depan kita harus membebaskan lahan baru lagi. Karena dalam tahun ini lahan sudah penuh sehingga dalam telaah itu disarankan ke Koya Koso,”jelasnya.
Lebih lanjut diungkapkan, tempat pemakaman Kristen yang dikelola saat ini hanya sebagian kecil mestinya semuanya dalam kendali Pemerintah.
“Untuk retribusi pemakaman yang ada saat ini sesuai Perda yang hanya Jalan yaitu pemakaman untuk orang dewasa dan anak,” katanya.
Sementara itu Sekretaris Badan Pendapatan Daerah kota Jayapura Mashudi saat menyampaikan Perda Rumah Sewa mengatakan, rumah sewa di atas 10 kamar dikenakan pajak hotel.
Hal ini mengacu kepada undang-undang nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan itu ada pengembangan objek rumah sewa.
“Untuk rumah sewa yang tercatat di Bapenda ada 400 lebih. Tapi yang jumlah 10 kamar ada 298 dan itu yang dikenakan pajak 10%. Dan itu dibebankan kepada pengguna jasa bukan kepada pemilik rumah,” urainya.
Terkait dengan masalah ini dirinya juga mengungkapkan Bapenda sudah melakukan sosialisasi dari tahun 2017. Olehnya itu semua pemilik rumah sewa wajib memiliki izin,” pungkasnya.
(Let)