Komisi A DPRD Kota Jayapura Bahas Perda RTRW dan Sertifikat Gratis Dengan BPN

Ketua Komisi DPRD Kota Jayapura, Mukri M. Hamadi, S.IP dan Kepala BPN Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma, S.ST

Jayapura, Teraspapua.com – Komisi A DPRD Kota Jayapura melakukan kunjungan kerja ( Kungker ) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Jayapura, Kamis (28/1/2021) siang.

Rombongan yang dipimpin Ketua Komisi Mukri M. Hamadi, S.IP ini, turut dihadiri Wakil Ketua I DPRD Jhon Y. Betaubun, SH, MH, Sekertatis Komisi, Maria Pampang dan Anggota Komisi.

Mukri M. Hamadi dalam keterangan Pers mengatakan, tahun ini ada beberapa agenda yang akan melibatkan BPN dalam pembahasan regulasi, maupun kerja di lapangan dengan Pemkot Jayapura.

Tentunya DPR akan mengawasi, karena sudah diagendakan beberapa kegiatan yang sangat penting yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wiayah (RTRW ).

Selain itu, Rencana Penyiapan Lahan (RPL) yang sudah diusulkan oleh eksekutif dalam Prolegda yang tahun ini harus dibahas.

“Kami datang untuk melakukan pembicaraan lebih awal dan meminta BPN untuk siap dalam konsep dan kerja mereka, yang tentunya akan menjadi lembaga eksekutor setelah ditetapkannya RTRW dan RPL nanti,” ujar Mukri.

Ketua Komisi A ini juga mengatakan, Kunker ini juga dalam membicarakan program sertifikat gratis. Memang terjadi pengurangan pasca Pandemi Covid – 19, sehingga semua anggaran baik BPN, Pemkot terjadi pengurangan.

“Nanti kami ( Komisi A – red) akan perbincangkan dengan eksekutif dalam hal ini DPRD. Tapi juga Banggar Dewan untuk mewujudkan program Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona).

Menurutnya, sebelum program sertifikat gratis dari Jokowi itu jalan, Kota selalu menganggarkan untuk adanya program pendataan dokumentasi tanah daerah. Tapi sudah 4 tahun ditiadakan.

Untuk itu Pemkot sudah harus mengambil langkah untuk membantu BPN, dalam pemberian sertifikat gratis. Dalam tahun ini kalau bisa dianggarkan di ABT dan bisa dibahas bersama DPRD nanti.

Selama ini orang selalu menumpuk masalah di BPN. Padahal masalah pertanahan jangan dilemparkan di BPN sendiri, akan tetapi semua stakeholder punya urusan.

“Jadi harusnya Pemkot melakukan tindakan-tindakan untuk bisa menyelesaikan persoalan tanah di Kota Jayapura,” harapnya.

Kata Mukri, hal ini harus berada di bawah payung hukum yang kuat. Kita sudah punya Perda tentang tata kelola tanah ulayat yang nantinya komisi akan menggenjot diimplementasikan dalam tahun ini.

Untuk itu pemetaan wilayah ulayat sudah harus di lakukan. Ini harus segera dikerjakan oleh Pemkot, sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan Perda ini.

“Jadi pemetaan itu, kita harus dokumentasi kembali seluruh tanah yang terkait dengan sertifikasi tanah sehingga BPN juga pasti akan terlibat,” terangnya.

Setidaknya, Perda ini sudah bisa dikerjakan sehingga mengurangi gesekan – gesekan kepemilikan tanah yang sering terjadi baik masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan Pemerintah,”tandasnya.

MMH mengaku, terkait dengan kinerja BPN selama ini sudah baik, sembari berharap ditingkatkan menuju pelayanan yang prima.

Sementara itu, Kepala BPN Kota Jayapura, Keliopas Fenitiruma, S.ST menyampaikan terima kasi atas kunjungan Dewan Kota dalam hal ini mitra kami yaitu Komisi A.

“Hal utama yang kita bahas, terkait Perda rencana tata ruang. Tata ruang sangat penting, karena menyangkut wilayah tetapi juga pemanfaatan lingkungan dan juga ekosistem yang ada di kota Jayapura,” terang Keliopas Fenitiruma.

Hal ini juga kata dia, perlu dibahas bersama dengan teman-teman Pemkot dan Dewan untuk bagaimana supaya segera kita jalankan.

Selain itu juga terkait dengan seluruh pelayanan publik yang diberikan oleh BPN. Kedepan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang maksimal

“Itu harapan kami dan teman-teman dari Komisi A, sembari berharap bisa kita lakukan dari waktu ke waku” ujarnya.

Lanjut ditambahkan, terkait dengan sertifikasi tanah sistematis lengkap ini perlu ada dukungan dari pemerintah kota Jayapura, terkait dengan sertifikasi rumah-rumah ibadah.

Program sertifikasi ini sangat mendukung percepatan pelayanan pendaftaran tanah, baik masyarakat. Tapi terutama untuk percepatan sertifikasi seluruh rumah ibadah yang ada di kota Jayapura.

“Kami pun mengalami keterbatasan dari sisi anggaran, sehingga dukungan dari pemerintah kota Jayapura,” ungkapnya

Sehingga apa yang mungkin menjadi kendala kami, rekan-rekan dari Komisi A bisa sampaikan juga kepada pemerintah dan kami sangat berharap dukungan itu,” pungkasnya.

(Ricko/ Let)