Kungker ke DPMK, Komisi A DPRD Kota Jayapura Cek APB Kampung 2021

Suasana pertemuan saat Komisi A lakukan Kunjungan Kerja ke DPMK Kota Jayapura

Jayapura, Teraspapua.com – Tahun 2021, triwulan I Komisi A DPRD Kota Jayapura yang membidangi hukum dan pemerintahan melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (DPMK) selaku mitra kerja, Kamis (28/1/2021) siang.

Kungker ke kantor mitra ini, Komisi A ingin mengetahui secara langsung dari DPMK mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) tahun anggaran 2021.

“Komisi A melakukan kunjungan kerja ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat kampung ini untuk mengecek APB Kampung tahun 2021,” kata Anggota Komisi, Yoan Alfredo Wambitman, ST

Yoan Alfredo Wambitman juga mengatakan, nantinya Komisi A akan turun, untuk melihat perkembangan pemberdayaan yang sudah dilakukan oleh masyarakat Kampung melalui dana kampung yang sudah di berikan tahun 2020.

“Kalau dimungkinkan, kita bersama-sama dengan DPMK turun ke kampung – kampung untuk mengecek progres kegiatan yang sudah dilakukan,” tandasnya.

Sementara terkait pencairan dana kampung tahun 2021, menurut Wambitman masih menunggu Peraturan Wali Kota (Perwal) yang saat ini masih diharmonisasi di bagian Hukum Setda Kota Jayapura.

Sementara Sekertaris Dinas, Rambunim, SH, mengakui kunjungan Komisi A untuk meminta penjelasan terkait perencanaan APB Kampung.

Selain itu mempertanyakan tugas-tugas rutin yang akan dilaksanakan oleh DPMK di tahun 2021.

“Terkait alokasi dana desa, kami telah melakukan pembahasan tentang peraturan Walikota. Karena sudah ada di bagian hukum setda kota Jayapura dan harmonisasi beberapa hari kedepan akan selesai,” ujarnya.

Dalam Perwal, sudah ditentukan dana masing-masing kampung. Sementara pencairan dana kampung tahap I akan dilakukan pada minggu pertama bulan Mei.

Kemudian, pencairan tahap kedua minggu pertama bulan Agustus dan ahap III, minggu pertama bulan November tahun ini.

Untuk itu masing-masing kepala kampung yang ingin mencairkan dana tahap I, harus mematuhi persyaratan yang tercantum dalam Perwal. Jika tidak dana tidak bisa dicairkan.

Hal Senada juga disampaikan Kepala Seksi Pemetaan Kawasan Pemukiman Kampung, Rudi Yaam bawa kunjungan Komisi A hari ini fokus pada APB Kampung 2021.

“Terkait dengan besaran dana Kampung, termuat dalam lampiran peraturan walikota yang sementara diharmonisasi di bagian hokum,” terangnya.

Dia juga mengatakan, untuk pencairan dana tahap I di tahun ini, tentu kepala pemerintahan Kampung harus memasukkan Pertanggungjawaban Dana tahap III tahun 2020,” tukasnya.

(Ricko/Let)