Pempus Harus Tegas Soal Dualisme Sekda Papua

Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Papua Edoardus Kaize

Jayapura,Teraspapua.com – Pemerintah pusat harus tegas terkait adanya dualisme Sekda Papua. Sebab, adanya dualisme Sekda Papua itu, bisa berdampak terhadap jalannya pemerintahan dan pembangunan bagi rakyat Papua.

Demikian disampaikan Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize, kepada awak media di Hotel Suny Abepura, Sabtu (4/9).

Dijelaskan Kaize, sampai saat ini, Sekda Papua, Dance Julian Flassy masih mengklaim sebagai Sekda Papau definitiv, namun Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH menunjuk M. Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Papua.

Dikatakannya, dalam kegiatan Bimbingan Teknis Pimpinan dan Anggota DPR Papua tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun 2022 di Suni Hotel & Convention Abepura, Kota Jayapura, Sabtu, 4 September 2021, Wakil Ketua II DPR Papua, Edoardus Kaize sempat menanyakan hal itu, kepada Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SS. TP untuk mempertegas.

“Saya tadi minta kepada pak Direktur Keuangan Kemendagri, tolong sampaikan kepada Kemendagri supaya mempertegaskan ini (Soal Sekda Papua). Menurut saya, ini nanti sampai di PON XX Papua, parah kita,” tegas Kaize.

Apalagi, kata Kaize, ketika masuk pembahasan APBD Perubahan Provinsi Papua tahun 2021, tentu akan menjadi persoalan.

“Ketika masuk APBD Perubahan, siapa nanti urus tandatangan dokumen – dokumen anggaran, kan harus Sekda sebagai Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sedangkan Plt Sekda tidak boleh tandatangan, bagaimana keabsahannya. Jadi, Plt tidak boleh harus Sekda definitiv,” tandasnya.

Untuk itu, lanjut Politisi PDI Perjuangan Papua ini, pihaknya minta kepada Kemendagri untuk mempertegas siapa Sekda Papua yang sebenarnya.

Kaize mengatakan, jika Sekda Papua itu langsung Keputusan Presiden (Keppres).  “Ini kan Keppres. Siapa yang mau lawan Keppres,” tanya Kaize.

Apakah Sekda definitiv masih Dance Yulian Flassy. Kaize membenarkan jika mengikuti aturan yang ada.

“Secara aturan begitu. Jadi, minta saja penegasan kepada Kemendagri. Kalau saya mau bilang, tidak mungkin Depdagri keluarkan SK itu terlalu ekstrim juga. Tapi, kalau kita lihat hirarki aturan, bagaimana SK Mendagri, kita mau lawan dengan Keppres itu tidak mungkin,” jelasnya.

Dikatakan, adanya dualisme Sekda Papua itu, tentu akan mempengaruhi anggaran. Bahkan, APBD Perubahan Provinsi Papua tahun 2021, siapa yang akan menjamin akan bisa berjalan dengan baik.

Ia mencontohkan anggaran konsumsi Rp 1,4 triliun untuk pelaksanaan PON XX Papua.

“Itu akan masuk ke rekening kas daerah, tidak bisa langsung masuk rekening PB PON Papua. Karena itu harus masuk sebagai penerimaan daerah dari transfer pusat. Nah, dana itu untuk keluar ke PB PON Papua harus ada yang tandatangan. Itu Sekda yang harus tandatangan,” jelasnya.

Untuk itu, Kaize berharap,  masalah dualisme Sekda Papua dalam dua minggu ini mestinya harus selesai sebelum pelaksanaan PON XX Papua. “Sekda ini harus diselesaikan, karena ini hal yang sangat krusial,” pungkasnya.

Sementara itu, Direktur Pelaksanaan dan Pertangungjawaban Keuangan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Bahri, SSTP, ketika dikonfirmasi wartawan terkait dualisme Sekda Papua, tampaknya tidak mau berkomentar.

“Kami tidak memberikan komentar. Kami bicara APBD saja,”.

(Vmt)