Jayapura, Teraspapua.com – Komisi A DPRD Kota Jayapura melakukan rapat kerja dan mengecek proses penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) oleh bagian Organisasi Tata Laksana (Ortal) Setda kota Jayapura.
“Ternyata, penempatan Aparatur Sipil Negara (ASN) masih menggunakan Analisis Jabatan (Anjab) dan analisa beban kerja dari tahun 2017,” kata anggota Komisi A, Yoan Wambitman kepada Teraspapua.com, Kamis (2/12) di kantor DPRD setempat.
Padahal menurut politisi Golkar itu, seharusnya dengan aturan yang baru mereka harus menyesuaikan.
Sehingga kata Yoan Wambitman, proses penempatan untuk menduduki jabatan dan penempatan pegawai sesuai dengan analisa yang sudah dilakukan oleh Ortal.
“Jadi, kami minta kepada bagian Ortal untuk secepatnya menyesuaikan dengan aturan baru, agar teman-teman dari BKPP bisa membagi sesuai dengan Anjab,” ujar Yoan.
Untuk itu, Komisi A berharap, tidak terjadi penempatan pegawai sesuai dengan usulan OPD. Pasalnya, selama ini OPD hanya meminta pegawai dan BKPP langsung menyetujui. Padahal, menurut kami ini tidak memiliki dasar yang kuat.
Yoan juga menyebutkan, kurang lebih 20 ribuan tenaga honorer Kategori 2 (K2) di Papua yang tersebar di kabupaten/Kota, diakomodir sesuai kebutuhan CPNS yang merupakan aspirasi Wali Kota, Bupati dan Gubernur kepada Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
“Kota Jayapura sendiri ada 1. 200 orang,” terang Yoan.
Namun menurut anggota fraksi Golar itu, dalam pendataan kemarin sudah 4000 lebih. Untuk itu kami minta harus diverifikasi dengan baik, seraya menekankan untuk XK2 harus di prioritas. Jadi mereka harus masuk data lebih dahulu kemudian yang baru.
Dia mengatakan, XK2 atau saat ini ini berjumlah 467. “Kita minta mereka harus di prioritas,” imbuhnya.
Kemudian juga, terkait dengan pembiayaan kami juga lagi seriusi agar tidak membebani APBD Kota Jayapura. Sehingga jika ini masuk lagi, maka belanja pegawai lebih semakin besar.
“Itu yang tadi kami tekankan dalam rapat kerja komisi A,” tutup Wambitman.
(Har)