Fraksi PDI-P dan BTI DPRD Kota Jayapura Tarik Diri Dari Reposisi AKD

Terjadi Penyalahgunaan Kewenangan Oleh Ketua DPRD

Jayapura, Teraspapua.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) secara tegas menarik diri dari reposisi atau pembentuka Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Kota Jayapura.

Selain PDI- Perjuangan, Fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) juga menarik diri, Bahkan Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD) juga ancam untuk tarik diri. Pasalnya, waktu pembentukan AKD terlalu molor dari waktu yang sebenar sudah disepakati.

banner 325x300banner 325x300

“Fraksi PDI Perjuangan sudah mengambil sikap untuk tidak lagi terlibat dan tartik diri dalam reposisi AKD karena sudah melewati batas waktu,” tegas Ketua Fraksi Mukri Maurits Hamadi (MMH) , ketika dikonfirmasi Teraspapua.com, Rabu (8/6/2022).

Menurut MMH, penundaan-penuhan dilakukan sampai melewati batas waktu. Jadi, kita tetap fokus pada kerja-kerja kedewanan yang sudah dikerjakan selama 2 tahun 8 bulan ini.

Fraksi PDI Perjuangan dalam memberikan laporan pada rapat, agar tidak terjadi lagi di kemudian hari dan menjadi pelajaran bagi kita semua, bagaimana menggunakan Tata Tertib (Tatib) DPRD.

“Tapi, sampai saat ini proses tidak dapat dilakukan karena ada faktor-faktor lain yang mempengaruhi proses evaluasi AKD,” terangnya.

Kita harapkan, tidak lagi dilakukan pembahasan tahapan tentang AKD, sehingga kerja Kedawanan bisa terus dilakukan dengan baik.

Politisi PDI Perjuangan Kota Jayapura ini menegaskan, kalau kita bekerja dan untuk mengambil keputusan harus dilandaskan pada pedoman dan Tatib DPRD.

“Kita melihat, dinamika terakhir dalam DPRD, di mana terjadi penyalahgunaan kewenangan oleh saudara ketua,” ungkap MMH.

MMH menambhakan, AKD adalah penting dalam kerja-kerja Kedewanan dalam pelayanan di masyarakat dan pembangunan di kota Jayapura. Seharusnya kita lebih sigap untuk menyelesaikan proses itu.

Begitu juga pembahasan-pembahasan yang harus dipastikan pelaksanaan, seperti Raperda-Raperda, tapi juga penyelenggaraan pembangunan lainnya.

Seperti contoh di komisi “A” kita lagi menyusun Perda Otsus, dan sampai saat ini kami belum bisa melakukan pembahasan lebih lanjut.

“Pansus Otsus sudah dianggarkan, namun sampai saat ini belum dibentuk sedangkan penyelenggaraan pembangunan yang dibiayai dari dana Otsus, ada juga kebijakan-kebijakan afirmasi lainnya tidak bisa dikawal oleh Pansus Otsus sesudah undang-undang itu dibentuk,” tuturnya.

Sehingga, F- PDI Perjuangan, buat kesimpulan tidak lagi membicarakan soal AKD. Kita fokus pada kerja-kerja Kedewanan di setiap komisi dan juga di unsur pimpinan. Karena kami anggap sudah terlalu melampaui waktu yang ada,” tandasnya.

Ketua Fraksi BTI, Sarce Soreng

Sementara Ketua Fraksi BTI, Sarce Soreng menilai proses reposisi AKD, terjadi pelanggaran aturan oleh pimpinan DPRD.

“Yang mana pada tanggal 2 Juni 2022 harus dilakukan reposisi, tapi dimundurkan ke tanggal 6 Juni 2022 tapi karena bertepatan dengan ibadah hari raya Pentakosta kedua, maka dimajukan ke tanggal 4 Juni 2022, lewat Badan Musyawarah atau Bamus DPRD,” kata Sarce Soreng.

Namun diungkapkan Sarce Soreng, sebelum tanggal 4 malam Pimpinan Dewan mengeluarkan surat penundaan secara sepihak.

Menurutnya, penundaan itu dilakukan sepihak dan tidak mendasar bahkan dinilai sangat melanggar Tatib Dewan sesuai peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2018 terkait penyusunan Tata Tertib DPRD, baik Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Kembali ditegaskan Politisi Hanura Kota itu, pembatalan undangan secara sepihak dinilai tidak lewat proses, padahal di DPRD kota ada Bamus. Jadi, jika ada penundaan maka harus ada rapat pimpinan ataupun Bamus. Kata Sarce, tiga Fraksi menolak yaitu PDI – P, Nasdem dan BTI.

“Jadi, Fraksi yang merupakan gabungan dari partai Gerindra, Hanura, Partai Berkarya, PKPI dan PKS ini anggap sudah selesai dan tidak ada ada reposisi AKD, karena sudah terlambat dan tanggal 4 itu sudah dianggap sah,” cetusnya.

Sebagai Wakil Rakyat lanjut Sarce Soreng, kita kerja di DPRD tentu berdasarkan Tatib dan itu merupakan acuan kita. Jadi, kami mau di lembaga representasi rakyat ini harus ditegakkan aturan dan tidak ada yang otoriter.

Fraksi BTI, harapkan, baik pimpinan maupun anggota harus menjaga marwah lembaga ini. Menurutnya, sudah beberapa kali dilakukan pelanggaran Tatib.

Ditekankan,BTI bukan tidak setuju, tapi kami inginkan ada penegakan aturan karena fungsi Dewan yaitu Pengawasan, Legislasi dan fungsi Anggaran.

Tambrin Ruddin dari Fraksi KSD

Tambrin Ruddin dari Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD), gabungan PKB,PSI dan partai Demkorat mengakui, AKD seharusnya beberapa hari lalu sudah selesai, tapi ini terlalu maju mundur yang membuat kita tidak jelas.

“Kami tidak paham sebenarnya ada apa, sehingga terjadi penundaat waktu yang tidak pasti untuk reposisi AKD ini,” Tanya Tambrin

Sebenarnya ditegaskan Tamrin, kalau kita selalu mengacu kepada aturan-aturan maka hal ini tidak terjadi.

“Jadi, jika teman-teman dari Fraksi PDI-P dan BTI menarik diri itu hal-hal yang wajar, karena tentu mereka tidak sepaham dengan cara-cara kerja dari Pimpinan Dewan,” ungkap Tamrin.

Thamrin mengakui, teman-teman dari Fraksi PDI-P sangat mengetahui aturan-aturan tersebut dan saya dari Fraksi KSD tidak bisa melarang hak orang dan KSD pun akan bisa menarik diri dari proses pembentukan AKD,” ancamnya.

(tp-01)