Jayapura, Teraspapua.com – Anggota Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Jayapura, Yoan A. Wambitman dari Fraksi Golkar menegaskan terkait dengan rapat Bamus Dewan yang dilaksanakan pada tanggal 2 Juni 2022, memutuskan rapat pleno reposisi alat kelengkapan dewan (ADK). Semula ditetapkan pada tanggal 6 Juni 2022 ditarik maju ke tanggal 4 Juni 2022, karena bertepatan dengan ibadah Pentakosta kedua.
Setelah itu, pelaksanaan reposisi kemudian terjadi pengunduran, karena surat ketua DPRD Nomor : 170/15/DPRD/2022 tentang penyampaian penundaan pembahasan dan pelaksanaan reposisi Alat Kelengkapan DPRD Kota Jayapura, tertanggal 03 Juni 2022 di protes oleh Partai Politik melalui Fraksi-Fraksi.
“Mereka menilai bahwa keputusan Ketua DPRD itu sepihak, tetapi setelah kita cek baik rupanya penundaan itu berdasarkan permintaan dari sejumlah Anggota DPRD yang masih ada di luar daerah,” ungkap Yoan, Sabtu ( 11/6/2022) di Kota Jayapura.
Bahkan lanjut Yoan, setelah pulang dari kegiatan luar daerah mereka lagi urusan keluarga dan lain, sehingga Ketua DPRD menerbitkan surat tersebut.
Terkait dengan rapat Banmus dijelaskan Yoan pada tanggal 2 Juni 2022, Alfredo mengakui tidak hadir karena sakit. Karena terjadi persoalan ini kita cek kembali lagi, ternyata rapat Banmus pada tanggal 2 Juni itu tidak memenuhi korum.
Karena tidak mencapai setengah plus satu dari jumlah anggota Banmus. Anggota Banmus ada 11 orang, ditambah Sekretaris Dewan yang juga sekaligus Sekretaris Banmus, sehingga berjumlah 12 orang. Otomatis untuk mencapai setengah plus satu adalah 7 orang.
“Jadi, tidak mencapai, sehingga saya waktu itu di kontak oleh pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua satu, Pak Jhony Betaubun meminta persetujuan bahwa dimajukan dari tenggal 6 ke tanggal 4 Juni 2022,”
Dan Yoan pun menyarankan, jika semua sudah bersepakat maka putusan itu dilakukan, ternyata dalam mekanisme kita suara saya itu tidak bisa dihitung sebagai peserta karena secara fisik tidak berada dalam ruang rapat.
“Artinya bahwa, keputusan yang dilakukan oleh Banmus itu juga tidak sah. Bagi saya alasan Fraksi-Fraksi yang kemudian menyorot keputusan ketua DPRD terkait penundaan itu bagi saya tidak berdasar,” ungkap Yoan.
Sehingga menurut Yoan, kita putuskan lagi rapat Banmus, di situ sudah memenuhi unsur-unsur semua setengah plus satu, daftar hadir dan dokumentasi yang memutuskan bahwa reposisi AKD dilakukan di tanggal 10 Juni 2022.
Dan sudah sah terbentuklah Alat Kelengkapan Dewan, sehingga ini menjadi catatan kita di dalam Badan Musyawarah bawa ke depannya keputusan-keputusan itu harus memnuhi korum.
Karena, dua tahun enam bulan selama ini semua baik-baik saja. Bahkan persetujuan itu bisa dminta ke anggota tanpa harus ada polemik, tapi tiba-tiba diprotes begini bagi saya alasannya mengada-ngada.
Ke depan lanjut Yoan, Tatib Dewan menjadi dasar kita, sehingga keputusan-keputusan dalam lembaga baik dalam Paripurna harus ditegakkan,” sambung Yoan.
Politisi Golkar Kota ini menegaskan, rapat Banmus bisa dibatalkan itu cuma dengan rapat Paripurna, tapi praktek-praktek ini tidak pernah dilakukan dalam lembaga DPRD Kota.
Sehingga mekanisme-mekanisme yang saya pikir bisa kemudian kita megerti tujuannya baik, bahkan jadwal kita selalu tentatif sebenarnya. Bukan hanya di internal tapi di eksekutif sama,” pungkas Yoan.
(tp).