Proses Hukum Kasus Timika, Berkas Perkara Dikembalikan Oleh Otmilti Makassar Untuk Disempurnakan

Jayapura,Teraspapua.com – Kasus Pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana disertai mutilasi terhadap 4 warga sipil Nduga yang melibatkan 6 orang oknum Prajurit TNI AD dari kesatuan Brigif R 20/IJK/3 Kostrad, mengalami kemajuan dengan berkas perkara telah dilimpahkan oleh penyidik Pomdam XVII Cenderawasih kepada Kaotmilti IV-Makassar.

Demikian disampaikan Kapendam XVII Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman, S.I.P., M.H. dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022)

Terkait penyerahan berkas perkara tersebut, Kapendam XVII Cenderawasih mengungkapkan bahwa setelah dilakukan penelitian oleh Otmilti IV Makassar, terhadap Berkas Perkara Tersangka Mayor Inf HFD tersebut ada beberapa keterangan baik saksi maupun tersangka yang perlu didalami terutama keterangan tersangka dan melengkapi beberapa barang bukti yang masih kurang lengkap dan pemeriksaan HP milik Tersangka untuk diperiksa di Laboratorium Forensik, sehingga berkas perkaranya dikembalikan kepada penyidik Pomdam XVII Cenderawasih untuk disempurnakan.

“Iya benar berkas dikembalikan karena menurut Otmilti IV Makassar masih ada keterangan yang perlu ditambahkan oleh para saksi maupun tersangka serta melengkapi barang bukti yang belum ada sehingga berkas nantinya sempurna dan saat ini penyidik Pomdam XVII Cenderawasih telah berkoordinasi dengan Polres Mimika terkait beberapa barang bukti yang masih berada di Polres,” jelas Kapendam XVII Cenderawasih.

Barang bukti yang belum diserahkan yakni berupa proyektil yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan forensik di Bid labfor Polda Papua dan apabila pemeriksaan telah selesai secepatnya akan diserahkan kepada penyidik Pomdam XVII Cenderawasih.

“Diketahui bersama bahwa keenam orang tersangka dituduhkan pasal berlapis dan saat ini semuanya penahananya telah dipindahkan ke Staltahmil Pomdam XVII Cenderawasih di Waena Jayapura,” tandas Kolonel Kav Herman.

(tp-02)