DAERAH  

Menunggak Pembayaran Listrik PLN UP3 Biak Lakukan Pemutusan

Manager PLN UP3 Biak Y. Darmono

Biak, Teraspapua.com – PT.PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Biak yang membawahi Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Waropen, Supiori dan Mamberamo Raya, terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Tentu terkait penertiban listrik,dikarenakan masih banyak pelanggan yang menunggak pembayaran listrik ,bahkan menggunakan listrik ilegal/menyadap aliran listrik .

Manager PLN UP3Biak,  Y. Darmono menjelaskan, penggunaan energi listrik sesuai dengan kontrak antara PLN dengan pelanggan, dan telah ditentukan waktu pembayaran batas maksimumnya  tanggal 20 bulan berjalan.

“Jadi kalau pada tanggal 21 dilakukan pemutusan karena terlambat bayar listrik maka itu sudah menjadi komitmen yang telah disepakati kedua belah pihak,”ungkap Darmono

Dikatakaan, saat ini tim yang bertugas dilapangan terus melakukan penertiban, tujuannya agar pelanggan bisa tertib untuk menyelesaikan tanggung jawabnya selaku pelanggan PLN ” Jelasnya kepada Media saat ditemui diruang kerjanya,Kamis (30/1/2020).

“Apabila pelanggan terus menerus melakukan penunggakan maka pihak PLN akan bertindak tegas dengan melakukan migrasi dari pasca bayar ke prabayar ,agar pelanggan bisa mengatur sendiri untuk penggunaan energinya,”tegasnya

Darmono juga menambahkan, selain itu sampai saat ini juga masih banyak terdapat pelanggan atau oknum oknum yang menyalahgunakan energi yang disalurkan PLN .

” Sampai hari ini masih ditemukan pelanggan yang melakukan penyadapan energi listrik dari PLN, dan perbuatan ini sebenarnya melanggar hukum ” ungkapnya.

Olehnya itu pelanggan dihimbau untuk tidak melakukan pelanggaran ini karena selain mengakibatkan resiko besar karena arus hubung singkat korsleting listrik.

Begitu juga sanksi denda yang diberikan sangat besar, misalnya untuk 1300MW dendanya bisa mencapai Rp. 11.000.000..

“Jadilah pelanggan PLN yang baik,taat dalam membayar  rekening atau mengisi token, itu lebih terpuji dari pada menyadap karena penyadapan itu bisa merugikan pelanggan sendiri “ajaknya.

 Karena bila terjadi arus hubung singkat maka berpotensi percikan api dan bisa menyala, atau misalnya lupa atau ada petugas PLN hendak memeriksa mereka bisa saja tersengat listrik,” pungkas Darmono.

(Hend DK)