Jayapura,Teraspapua.com – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Jayapura Tahun Anggaran 2023 akhirnya disetujui seluruh Fraksi DPRD Kota Jayapura dan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Namun beragam pandangan disampaikan saat masing- masing perwakilan menyampaikan pendapat akhir fraksi dalam rapat paripurna yang digelar di ruang rapat DPRD Kota Jayapura, Rabu (30/11/2022).
Ada beberapa pandangan fraksi DPRD setempat yang tergolong menarik perhatian seperti naiknya sumber pendapatan tapi tidak signifikan, soal dana Otsus, peningkatan kesejahteraan kualitas orang asli Papua (OAP), biaya sewa kapal Youtefa, sampai pembebasan biaya pendidikan OAP Port Numbay.
Seluruh pandangan ini disampaikan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Jayapura melalui Penjabat (Pj) Wali Kota, Dr, Frans Pekey, M, Si.
“Dengan memperhatikan struktur RAPBD Kota Jayapura TA. 2023, pidato pengantar nota keuangan Pj Wali Kota serta memperhatikan kondisi keuangan daerah berdasarkan sumber-sumber pendapatan mengalami kenaikan, namun naiknya tidak signifikan karena hanya berkisar 10,82% dari target pendapatan tahun ajaran 2022,” kata Yoan Alfredo Wambitman, ST saat menyampaikan pendapat akhir fraksi Golongan Karya,”
Sementara itu, fraksi Partai Nasdem minta Pemkot Jayapura memperhatikan kebijakan pengelolaan penerimaan dalam rangka alokasi dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua yang diatur dalam peraturan pemerintah meliputi pemerataan pelayanan dan peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan dengan memperhatikan OAP.
“Pengembangan ekonomi kerakyatan dengan memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan memprioritaskan orang asli Papua,” tegas Fajar Rizky Wanggai, S,H saat melaporkan pendapat akhir fraksi Nasdem.
Selain itu lanjut Fajar Rizky Wanggai, pembangunan infrastruktur berkualitas terutama yang mendukung pembangunan infrastruktur perhubungan, energi listrik, air bersih, telekomunikasi, sanitasi lingkungan, pemukiman dan Perumahan, serta infrastruktur dasar lainnya dengan memprioritaskan Distrik dan Kampung yang merupakan basis orang asli Papua.
Peningkatan kesejahteraan kualitas orang asli Papua, pemberdayaan perempuan, perlindungan anak dan pemberdayaan masyarakat adat serta pembangunan berkelanjutan dan ramah lingkungan,” tambah Fajar Rizky Wanggai.
Fraksi Partai Nasdem juga meminta agar dana otonomi khusus kota Jayapura dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan, taat pada peraturan perundang-undangan dan keberpihakan kepada orang asli Papua khususnya Port Numbay.
Fraksi Kebangkitan Solidaritas Demokrat (KSD) yang merupakan gabungan Partai PKB ,Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Demokrat melihat ada kesalahan perencanaan dan penganggaran sehingga terjadi tarik-menarik dalam pembahasan materi APBD tahun 2023.
Selain itu, fraksi KSD melihat Pemkot Jayapura masih bergantung pada transfer pusat, oleh karenanya eksekutif harus memiliki pemahaman yang sama dengan DPRD bahwa peningkatan PAD menjadi kebutuhan pembangunan.
“Untuk itu, penganggaran yang dilakukan haruslah mendahulukan kebutuhan OPD untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang tentunya berdasarkan skala prioritas,” kata La Ode Mohitu saat menyampaikan pendapat akhir fraksi KSD.
La Ode Mohitu juga menyebutkan, potensi objek pajak air bawah tanah di kota Jayapura adalah 600 wajib pajak (WP), oleh karena itu alokasi anggaran meteran air bawah tanah sebanyak 25 unit dalam jawaban Pj Wali Kota Jayapura terhadap Banggar Dewan dan Komisi-Komisi, fraksi KSD minta untuk dinaikkan.
Selain itu Fraksi KSD meminta Pemkot Jayapura untuk menganggarkan biaya operasional dan pemeliharaan bus BRT serta kapal pesiar yang sampai hari ini masih membiayai dirinya sendiri dari hasil sewa, di mana hal tersebut dapat digolongkan menjadi pungutan liar.
Mengakhiri penyampain pendapat, fraksi PDS minta formasi CPNS K2 agar batas usia menjadi 40 tahun.
Kemudian fraksi PDI Perjuangan mengharapkan kepada Pj Wali Kota Jayapura beserta jajarannya agar setiap kebijakan dan implementasi pengelolaan dana otonomi khusus Provinsi Papua di kota Jayapura dapat dikelola secara efektif, efisien, transparan taat pada aturan perundang-undangan.
Seperti yang disampaikan Tresia Tobi, SH, Fraksi PDI Perjuangan juga menerapkan agar setiap program kegiatan yang telah diusulkan dalam KUA/PPAS dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun 2023 dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang sesuai dengan rencana pembangunan daerah (RPD) kota Jayapura tahun 2003 – 2026.
“Setiap program kegiatan yang telah diusulkan dalam KUA / PPAS dan rancangan APBD Kota Jayapura tahun 2021 dapat dilaksanakan sesuai dengan skala prioritas yang sesuai dengan RPJMD kota Jayapura 2018 – 2023,” ujar Tresia Tobi.
Sebagai akhir penyampaian, fraksi Bhinneka Tunggal Ika (BTI) gabungan partai Gerindra, Hanura dan PKP Indonesia menegaskan kepada Pj Wali Kota Jayapura beserta jajaran agar kedepannya proses dan mekanisme pembahasan program dan kegiatan dalam penyusunan APBD di tahun yang akan datang harus memperhatikan rasa keadilan, kepatutan dan manfaat untuk masyarakat kota Jayapura sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sarce Soreng, ketua fraksi BTI saat menyampaikan pendapat akhir fraksi juga menyebutkan, secara umum pengelolaan dana otonomi khusus Papua di kota Jayapura telah merujuk kepada peraturan perundang-undangan yang mengatur pembagian dan pengelolaan dana otonomi khusus.
Namun ditemukan masalah pada organisasi perangkat daerah pelaksana teknis yaitu kurangnya sinkronisasi dalam tahapan perencanaan program dan kegiatan.
Fraksi BTI menilai, rendahnya koordinasi intern, bagian, bidang dan kegiatan dalam organisasi perangkat daerah dan berulangnya keterlambatan penyampaian laporan penggunaan dana otonomi khusus di Kota Jayapura.
“Pelaksanaan dan penggunaan dana Otsus pada bidang pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar dan pembangunan ekonomi lokal bagi masyarakat orang asli Papua Port Numbay belum dapat ditunjukkan dengan jelas,” ungkap Sarce.
Menurut Sarce, penggunaan dana Otsus untuk peningkatan pelayanan publik belum dapat menunjukkan hasil yang maksimal oleh pemerintah daerah terlebih khusus dalam bidang pendidikan.
Untuk itu fraksi BTI menyampaikan kepada Pj Wali Kota Jayapura melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan agar biaya pendidikan untuk anak SD, SMP, SMA orang asli Papua Port Numbay dapat dibebaskan dengan menggunakan skema pembiayaan dari sumber dana otonomi khusus kota Jayapura,” tutup Sarce Soreng.
Usai menyampaikan pandangan, masing-masing pelapor menyerahkan dokumen pendapat akhir fraksi kepada pimpinan Dewan.