Jayapura, Teraspapua.com – Lakukan Pengawasan Peraturan Daerah (Perda) khususnya Perda Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD Kota Jayapura turun langsung sekolah-sekolah.
Bersama Kepala Dinas Pendidikan kota Jayapura, rombongan DPRD yang dipimpin Wakil Ketua I, Jhon Betaubun dan Wakil Ketua II Silas Youwe, mendatangi SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 2 Jayapura, Jumat (27/02/2023). Setelah sehari sebelumnya, para Legislator kota ini, melakukan tatap muka dengan dinas Pendidikan setempat di kantor walikota Jayapura.
Dalam peretemuan dengan kedua lembaga pendidikan ini, Jhon Betaubun memaparkan maksud dari kunjungan DPRD, dalam rangka Pengawasan Perda Nomor 5 Tahun 2019 dan lebih khusus, terkait dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 106 tentang pengalihan status SMA/SMK, dari provinsi ke kabupaten/kota.
Dihadapan para guru dan kepala sekolah, Betaubun mengatakan. Dalam kunjungan kali ini, DPRD lebih fokus kepada PP Nomor 106 tentang pengalihan status SMA/SMK, dari provinsi ke kabupaten/kota.
“Kami mendapati di lapangan, bahwa masalah gaji dan sebagainya. Tetapi, kita sudah berdiskusi dengan pihak dinas Pendidikan. Dan ibu Kadis sudah menyampaikan, akan segera dituntaskan. Baik itu TPP, Dana BOS maupun gaji.” Papar Politisi PDI Perjuangan Kota ini.
Menanggapi beberapa keluhan dari pihak sekolah, berkaitan dengan PP 106 tentang pengalihan status SMA/SMK. Betaubun menyatakan, hal tersebut menjadi catatan DPRD dan Dinas Pendidikan kota Jayapura.
“Itu menjadi catatan kita, ibu Kadis silahkan mengusulkan. Dewan sudah punya catatan terkait dengan apa yang tadi di sampaikan, yang tentunya soal pengaggaran, akan menjadi perhatian kita di DPRD.” Ujarnya.
Setelah melakukan diskusi singkat dengan pihak SMA Negeri 1 dan SMK Negeri 2. Wakil Ketua I DPRD kota Jayapura Jhon Betaubun didampingi Wakil Ketua II, kepada Teraspapua mengatakan. Dalam dua hari melakukan kunjungan, baik di dinas Pendidikan maupun di sekolah. Pihak DPRD ingin memastikan penyelenggaran Pendidikan, sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2019 serta PP nomor 106 tentang pengalihan status.
“Berkaitan dengan Peraturan Pemerintah nomor 106, kita mau memastikan bahwa hak-hak guru dan pengalihan asset sekolah yang tadinya di provinsi, benar-benar terlaksana dengan baik.” Tandasnya.
Terkait kendala-kendala yang dihadapi pihak sekolah, sehubungan dengan fasilitas penunjang proses belajar mengajar, yang disampaikan kedua sekolah lewat guru dan kepala sekolah. Jhon Betaubun dengan tegas mengatakan. Keluhan umum sudah bisa ditangani oleh dinas, untuk direalisasi. Sedangkan untuk keluhan lainnya, akan di perjuangkan bersama dinas dan DPRD.
“Untuk keluhan umum itu sudah bisa ditangani oleh dinas, sedangakn keluhan lainnya terkait aula dan bis sekolah, akan diperjuangkan bersama DPRD dan dinas.” Tegas kader banteng moncong putih ini.
Sementara itu, kepala SMK Negeri 2 Elia Waromi mengakui, respon yang dilakukan oleh DPRD Kota Jayapura terkait PP Nomor 106 cukup baik, serta keluhan sekolah cukup mendapat respon dari DPRD. Untuk itu, dirinya menyampaikan terima kasih atas kunjungan dan respon dari DPRD.
“DPRD Kota sangat merespon dengan bai kapa yang telah kami sampaikan. Sekali lagi, atas nama dewan guru, kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan DPRD kota Jayapura”. Tutupnya..