Jayapura, Teraspapua. com – Kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat dan Helikopter yang menjerat Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob (JR) dinyatakan selesai, karena sebagian esepsi penasehat hukumnya dikabulkan dan sebagian lagi ditolak oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Jayapura Kelas IA Jayapura, Kamis (27/4/2023).
Kuasa hukum terdakwa JR, Marvey J. Dangeubun mengatakan hakim mengabulkan sebagian esepsi dari tim penasehat hukum namun menolak sebagian esepsi.
“Artinya tidak semua poin-poin esepsi yang tim penasehat hukum ajukan, sebagai tanggapan atau keberatan atas dakwaan jaksa itu dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya kepada sejumlah wartawan
Kata Marvey, Hakim juga menyatakan bahwa dakwaan jaksa kabur atau tidak jelas sehingga harus batal demi hukum.
“Oleh karena itu dia menyatakan pemeriksaan perkara ini atas terdakwa Jhon Rettob maupun Silvia Herawati selesai,” ungkapnya.
Ditempat yang sama, Plt Bupati Mimika Johannes Rettob berharap putusan majelis hakim sudah seharusnya demikian, lantaran dirinya tak pernah melakukan korupsi.
“Saya tidak pernah buat apa-apa, tidak pernah melakukan korupsi apapun dan saya membandingkan dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Papua dengan dakwaan yang disampaikan pada bacaan tidak nyambung. Tidak pernah ada dakwaan tiba-tiba ada korupsi tapi saya tidak pernah diperiksa sedikitpun,” beber Rettob.
Menurutnya, hakim yang memutuskan dan mempertimbangkan kasus dugaan korupsi yang dijerat kepada dirinya sudah adil.
“Ternyata hakim ini jujur, hakim ini benar,” cetus Rettob.
Ketika Ditanya soal pemulihan nama baik, Plt Bupati Mimika itu dengan tegas mengiyakan jawaban wartawan. “ya pasti dong,” pungkasnya.
Namun berbeda dengan tanggapan Kordinator JPU Hendro yang mengatakan, pihaknya enggan mundur dan bakalan mengajukan banding atas kasus tersebut.
“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim,” ucap Hendro.
Menurutnya, perlawanan yang diajukan akan diulas detile pertimbangan-pertimbangan atas dakwaan yang diajukan JPU. Pihaknya juga menyebut bahwa Majelis hakim keliru dalam putusan sela tersebut.
“Nanti dalam perlawanan akan kami ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,” ujarnya.
Sementara itu, sesuai prosedur tim JPU memiliki waktu 7 hari setelah putusan dibacakan majelis hakim untuk mengajukan banding hingga, Kamis (4/5/2023) mendatang.
Sidang tersebut dipimpin oleh Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya serta Nova Claudia De Lima.
Atas putusan itu, ratusan masa pendukung Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob riuh diluar ruang sidang dan disambut gembira masa pendukung.
(MF)