Penjelasan Saksi Dari Pihak Airbus, Meluruskan Perkara Pengadaan Pesawat Pada Pemkab Mimika

Iwan Niode, Jubir Kuasa hukum Johanes Rettob, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor PN Tipikor Kelas IA Jayapura.

Jayapura,Teraspapua.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jayapura kembali melanjutkan sidang perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Caravan dan helikopter Airbush H-125 Pemerintah Kabupaten Mimika yang didakwakan kepada Johannes Rettob dan Silvi Herawaty.

Pada sidang itu dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang, diantaranya tiga saksi diperiksa secara online dan tiga saksi lainnya diperiksa secara offline, Selasa (18/7/2023).

Juru bicara Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode usai sidang pemeriksaan saksi pertama menyebutkan, sejauh ini sebanyak 20 saksi sudah kita periksa. Dan pada hari ini ada 6 saksi yang dihadirkan, dimana 3 tiga saksi diperiksa secara offline dan 3 saksi diperiksa secara online. Saksi pertama yang diperiksa Ibu Susi Kusuma Wardani dari pihak Airbus.

“Dalam persidangan tadi, intinya Ibu Susi dari pihak Airbus membenarkan bahwa pembelian pesawat langsung dilakukan oleh Pemda Mimika dan atas pembelian itu ada beberapa dokumen yang diterbitkan, semacam invoice, juga sertifikat-sertifikat lain,” terang Iwan Niode.

Kemudian, lanjut kata Iwan, saksi mengatakan ada perjanjian jual beli antara Pemda Mimika dan Airbus, dan memang Pemda Mimika harus membeli di Airbus karena Pemda Mimika sudah ke Dirgantara tetapi indonesia tidak memproduksi helikopter, oleh karena itu Pemda Mimika membeli dari pihak Airbus dengan total 42,300 miliar sekian. Dan itu sesuai dengan plafon anggaran yang ada dalam DPA, jadi tidak ada pengurangan dan lain-lain.

Termasuk yang menjadi permasalahan terkait leasing, seolah-olah helikopter ini tidak ada leasing antara Asia One dengan Airbus. Tadi sudah diperlihatkan surat itu, “Dan oleh saksi mengatakan tidak pernah mengeluarkan surat itu, artinya menjadi jelas kami sudah mempertanyakan dan mendalaminya, Airbus tidak pernah mengeluarkan surat itu,” tegas Iwan.

Dan juga menjadi aneh, bagaimana mungkin Airbus mengetahui pembelian langsung oleh Pemda Mimika dengan bukti-bukti kepemilikan kemudian tiba-tiba ada leasing. Kalau ada leasing artinya sewa menyewa. Nah tadi menjadi jelas Airbus tidak mengetahui surat itu dan tidak pernah mengeluarkan surat itu.

Jadi dapat dikatakan penjelasan saksi Susi Kusuma Wardani dari pihak Airbus, ini sekaligus mengcounter keterangan-keterangan ngawur yang diberikan oleh saksi-saksi sebelumnya. Dimana mereka mengatakan bahwa Airbus yang mengatakan bahwa ada leasing, kemudian pesawat dan helikopter bukan milik Pemda Mimika, kemudian biaya-biaya yang dikeluarkan.

“Itu semua sudah diluruskan dalam keterangan saksi Susi Kusuma Wardani dari pihak Airbus,” tandasnya.