Ketua KPU Papua : Kami Sudah Klarifikasi Dugaan Pemalsuan Dokumen di Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura

Ketua Papua, Steve Dumbon, didampingi dua komisyoner di sela-sela acara medi getring di kantor KPU Papua.

Jayapura,Teraspapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mengakui telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen, yang diduga dilakukan salah satu bakal calon wakil gubernur ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

“Hanya saja, kami belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut,” ujar Ketua KPU Papua, Steve Dumbon, kepada awak media di kantor KPU Papua, Jumat (20/9/2024).

Dijelaskan Steve, terkait masalah dugaan pemalsuan dokumen baru saja jam 10.00 WIT tadi, kami ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana.

“Kami belum bisa umumkan sekarang ini, karena kami belum pleno. Nanti seluruh. komisioner pleno dulu, barulah kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, setelah itu kami bisa umumkan ke publik,” tegasnya.

Lebih lanjut kata Steve Dumbon, sekarang proses itu sedang jalan di lantai 3. Teman-teman sabar, nanti juga kami akan umum. Tinggal 2 hari, tanggal 22 besok baru kita akan umumkan.

Yang jelas, Steve Dumbon mengatakan jika pihaknya sudah melakukan crosscek ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terlebih dahulu atas laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh bacawagub. Steve Dumbon menegaskan bahwa soal asli atau palsu dokumen itu, bukan ranahnya KPU.Kita hanya menerima dokumen yang sah.

“Misalnya, kita meragukan dokumen. Dokumen itu dibawa untuk daftar, ini punya tanda tangan benar atau tidak, kita sanksi. Maka datangi institusi yang mengeluarkan itu, misalnya. dia tidak keluarkan ijasah atau surat keterangan apa yang bersangkutan dia pakai daftar itu, maka dengan dasar itu, kita bisa TMS-kan. Tapi soal proses pidana atau lainnya, itu bukan diranahnya KPU,” tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang warga Kota Jayapura bernama Wakob Kombo mengadukan dugaan menggunakan dokumen palsu dalam pencalonan kepala daerah ke Polda Papua dan KPU Papua.

Hanya saja, Wakob Kombo menegaskan bahwa ia bukan sebagai tim sukses atau pendukung pasangan calon tertentu.

“Saya masyarakat biasa yang punya kepentingan dalam Pilkada Gubernur Provinsi Papua, agar Pilkada dapat berjalan secara fair dan demokratis dan saya laporankan permasalahan dugaan pemalsuan dokumen ini ke Polda, nanti ke Gakkumdu, KPU Provinsi Papua dan nantinya juga ke Bawaslu Provinsi Papua merupakan bagian dari tanggungjawab saya baik sebagai masyarakat maupun Warga Negara Indonesia yang punya hak pilih dalam konstestasi pemilu di Papua, khususnya di Provinsi Papua,” kata Wakob Kombo dalam pers conference di Abepura, Kamis, 19 September 2024.

Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada pemilihan serentak nasional tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.