Jayapura, Teraspapua.com – Tim Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) Kabupaten Mamberamo Hulu melakukan pertemuan dengan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, guna menyampaikan aspirasi masyarakat terkait rencana pemekaran Kabupaten Mamberamo Hulu sebagai daerah otonomi baru di Provinsi Papua.
Pertemuan tersebut berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Jayapura, Kamis (5/2/2026) . Hadir dalam pertemuan itu Sekretaris Tim Pemekaran CDOB Mamberamo Hulu, Banny Kujiro, yang juga anggota DPR Kabupaten Mamberamo Raya dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Simon Kujiro dari Partai Perindo,Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapperinda Provinsi Papua, Muflih Musa’ad, serta tokoh masyarakat Mamberamo Hulu Hamid Ali.
Dalam pertemuan itu, Banny Kujiro mengawali penyampaian aspirasi dengan memaparkan kondisi geografis Mamberamo Hulu. Ia menjelaskan bahwa kondisi geografis yang sulit serta keterbatasan akses transportasi menjadi kendala utama masyarakat dalam menjalankan aktivitas sehari-hari, termasuk mengakses pelayanan dasar seperti kesehatan, pendidikan, dan administrasi pemerintahan.
“Wilayah Mamberamo Hulu memiliki tantangan geografis yang sangat berat. Hal ini berdampak langsung pada keterbatasan pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Banny.
Menanggapi aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, mengatakan bahwa pihaknya baru menerima langsung aspirasi dari Tim CDOB Kabupaten Mamberamo Hulu. Menurutnya, aspirasi pemekaran tersebut pada prinsipnya sama dengan aspirasi daerah lain di Indonesia yang menginginkan pembentukan daerah otonomi baru.
“Komisi II DPR RI memahami aspirasi teman-teman CDOB Mamberamo Hulu. Saat ini, aspirasi serupa jumlahnya sangat banyak. Terakhir tercatat ada sekitar 344 usulan DOB di seluruh Indonesia,” kata Zulfikar kepada Teraspapua.com.
Ia menjelaskan bahwa hingga kini pemerintah belum membuka kembali moratorium pemekaran daerah karena belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) terkait desain besar penataan daerah dan penataan wilayah nasional. Menurutnya, PP tersebut menjadi kunci utama agar pemerintah dapat memberikan kepastian dan solusi terhadap ratusan aspirasi pemekaran yang ada.
“Selama PP tentang desain besar penataan daerah belum terbit, maka moratorium belum bisa dibuka. Bola sepenuhnya ada di eksekutif. Komisi II DPR RI hanya memberikan persetujuan sesuai amanat undang-undang,” tegasnya.
Zulfikar juga menyinggung bahwa meskipun Papua memiliki kekhususan melalui Otonomi Khusus, keputusan akhir tetap berada pada pemerintah pusat. Ia berharap Presiden dan Kementerian Dalam Negeri dapat segera mengeluarkan kebijakan yang menjawab aspirasi masyarakat Mamberamo Hulu.
“Disetujui atau tidak itu soal lain. Yang penting setiap aspirasi harus diberikan jalan keluar. Pemekaran harus bertujuan untuk memperkuat pemerintahan, meningkatkan kesejahteraan warga, memajukan daerah, dan pemerataan pembangunan. Jangan sampai pemekaran hanya untuk kepentingan elite tertentu,” ujarnya.
Sementara itu, Banny Fujiro menyampaikan rasa syukur karena aspirasi CDOB Mamberamo Hulu telah diterima dan didengarkan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI. Ia menegaskan bahwa perjuangan pembentukan DOB Mamberamo Hulu bertujuan meringankan beban Kabupaten induk Mamberamo Raya, sekaligus mempercepat pembangunan di wilayah tapal batas antara Provinsi Papua dan Provinsi Papua Pegunungan.
“Kami berkomitmen memperjuangkan pemekaran ini demi pelayanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan infrastruktur yang lebih baik. Selama ini banyak warga sakit belum mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak, dan anak-anak sekolah belum menikmati pendidikan secara optimal karena jauhnya jangkauan dan beratnya akses geografis,” ungkap Banny.
Ia menambahkan, rencana pembentukan DOB Mamberamo Hulu telah melalui kesepakatan bersama seluruh pemangku kepentingan, mulai dari tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, hingga kalangan intelektual di wilayah Mamberamo Hulu.
“Secara administrasi, dukungan dari Kabupaten induk sudah lengkap. Bupati Mamberamo Raya dan pimpinan DPR Kabupaten Mamberamo Raya telah memberikan persetujuan tertulis. Seluruh dokumen administrasi juga sudah kami ajukan ke Komisi II DPR RI,” jelasnya.
Banny juga mengungkapkan bahwa faktor keselamatan warga menjadi salah satu alasan mendesak perlunya pemekaran. Ia menyinggung peristiwa kecelakaan speedboat di Sungai Mamberamo pada Januari lalu yang menelan korban jiwa, termasuk Kepala Kampung Sikari yang baru dilantik, anggota keluarganya, serta seorang tenaga kesehatan.
“Mereka mengalami kecelakaan saat pulang dari Kasonaweja setelah mengurus pencairan dana kampung. Ini menjadi duka mendalam dan bukti nyata betapa sulitnya akses transportasi di wilayah kami,” katanya.
Selain itu, Banny menegaskan bahwa Mamberamo Hulu telah memiliki infrastruktur dasar yang memadai sebagai daerah otonom baru, bahkan Bandara Dabra yang telah memenuhi standar nasional, serta keberadaan kantor pembantu bupati (Bakorwil I) di Dabra. Dari sisi potensi ekonomi, wilayah Mamberamo Hulu juga dinilai sangat menjanjikan.
“Kami memiliki potensi sumber daya alam yang besar, mulai dari emas, nikel, batu bara, hingga potensi perikanan danau. Semua ini sangat menunjang peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) jika Mamberamo Hulu menjadi kabupaten sendiri,” pungkasnya.
Tim CDOB Mamberamo Hulu menyatakan akan terus melanjutkan perjuangan dengan melakukan komunikasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri sambil menunggu kebijakan pemerintah pusat terkait moratorium pemekaran daerah.
(Har)















